Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Selayar Tangkap 5 Pelaku Perampasan Mobil, Satu Diantaranya Debt Collector

Para terduga pelaku ditangkap pada Kamis (21/8/2025) setelah dilaporkan korban, seorang ibu rumah tangga bernama Bau Lina Ikasari

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Saldy Irawan
ISTIMEWA
Polisi mengamankan mobil pick up rampasan pelaku. Kamis (21/8/2025). Sedang foto lain para pelaku ditahan polisi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, menangkap lima orang warga yang diduga terlibat dalam kasus perampasan mobil milik warga di Desa Harapan, Kecamatan Bontosikuyu.

Satu dari lima pelaku diketahui berprofesi sebagai debt collector.

Para terduga pelaku ditangkap pada Kamis (21/8/2025) setelah dilaporkan korban, seorang ibu rumah tangga bernama Bau Lina Ikasari, pada Selasa (19/8/2025) sore.

Peristiwa perampasan terjadi saat korban sedang melaksanakan salat Asar.

Para pelaku diduga masuk ke halaman rumah, membuka pintu mobil secara paksa, merusak kunci, dan membawa kabur mobil jenis Suzuki Carry Pick Up milik korban.

Tidak hanya merampas kendaraan, pelaku juga diduga membongkar dan menjual sejumlah onderdil mobil, seperti ban beserta velg dan wiper, kepada penadah.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, IPTU Muh. Rifai, mengatakan pihaknya segera bergerak setelah menerima laporan dari korban.

"Atas perintah pimpinan, tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku utama di Benteng Selatan," ujarnya.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap empat pelaku lainnya serta mengamankan barang bukti berupa mobil Suzuki Carry Pick Up milik korban.

Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, menegaskan bahwa aksi perampasan kendaraan, termasuk oleh debt collector, merupakan tindakan melawan hukum.

“Tidak ada alasan hukum yang membenarkan penarikan kendaraan secara paksa. Prosedur penarikan hanya sah jika melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan perundang-undangan. Setiap tindakan perampasan akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami perampasan kendaraan atau tindak premanisme lainnya.

Sementara itu, korban Bau Lina Ikasari berharap agar para pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Atas kejadian ini, saya sebagai korban berharap agar pelaku dapat diproses hukum," ujarnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved