Pajak
Ternyata! Negara hingga Pemda Pungut 25 Jenis Pajak selama 80 Tahun Indonesia Merdeka
Pemerintah pusat hingga daerah mempunyai 25 item pajak untuk masyarakat sejak Indonesia berdiri 80 tahun lalu.
TRIBUN-TIMUR.COM- Aksi protes puluhan ribu warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, 13 Agustus 2025 lalu membuka mata kita soal pajak di Indonesia.
Masyarakat Pati demo soal kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen.
Tak hanya itu, masyarakat Kabupaten Bone Sulawesi Selatan juga demo karena PBB tembus 300 persen/
Apa saja pungutan pemerintah (nasional dan regional) atas warganya?
Ternyata totalnya 25 jenis dari tiga pemungut.
Baca juga: Nilai Objek Pajak Bulukumba Naik 85 Persen Sejak 2024
Rujukan hukumnya juga tiga:
1. UU No 28/ 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. UU No 1 /2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
3. Peraturan Pemerintah No 35/ 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

9 Pajak Dipungut Negara
(Kemenkeu cq Dirjen Pajak u/ masuk di APBN)
Pajak Penghasilan (PPh)*:
dari penghasilan/gaji wajib pajak dalam / luar negeri.
Pribadi: 5-35 persen
Badan: 22 ?ri laba kena pajak
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)*:
Konsumsi barang & jasa di dalam negeri.
12 persen (per 1 Jan 2025)
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)*:
10-200 persen (tergantung jenis barang).
Mobil mewah (3.000 cc: 125 % ,
perhiasan emas 20 % )
Pajak Ekspor:
Kala kirim barang tertentu ke luar negeri
0-30 % (sesuai jenis barang), mineral tertentu 0-10 % )
Pajak Impor:
- 0-40?a Masuk (dari harga)
- Juga masih dikenakan PPn 11 % , PPnBM dan PPh Impor 2,5 - 7,7 %
Pajak Karantina
Pajak dikenakan atas impor/ekspor (bahan makanan, hewan, tumbuhan) tertentu yang butuh karantina.
- 0 % kena biaya layanan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) ke Karantina Pertanian/Perikanan
Pajak karbon
- Contoh PLTU: asap (emisi buangan) dikenakan Rp 30 Ribu per ton CO₂e.
Cukai:
Dibayar tahunan produsen TAPI dibebankan (transaksional) ke konsumen
ROKOK: Tarif / batang (Rp525 - Rp1.200)
Alkohol: 40-80 ?ri harga eceran
Etil Alkohol: Rp20K/ liter
Bea Materai:
Penggunaan materai u/ dokumen tertentu.
Rp10 Ribu/ dokumen
6 Dipungut Provinsi:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)*:
Kepemilikan/pemakaian (R2-R4 atau lebih),
2 % kendaraan pribadi / badan dan 0,5 % kendaraan umum
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Dikutip kala mutasi kepemilikan & lokasi
- 10 % tangan I dan 1 % tangan ke2 dst
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
Saat beli BBM di SPBU
10 % (maksimal)
Pajak Air Permukaan
Pemanfaatan air tanah di wilayah tertentu
10 % (max dari total pemakaian)
Pajak Rokok
Kala produksi dan penjualan rokok. Dipungut pusat dimanfaatkan provinsi.
10?ri cukai
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
Eksplorasi mineral daerah
25 % (maks) dari Nilai Jual Hasil Pengambilan (NJHP).
9 Dipungut Kabupaten/Kota
(dipungut Bependa untuk APBD daerah)
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan
0,3 % (min) dari NJOP namun bisa dinaikan daerah. Sebelum reformasi ditentukan pusat.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
5 % (max) dari nilai transaksi.
Pajak Hotel
Jasa penginapan di hotel/wisma, pondokan,
10 % (max) dari biaya jasa
Pajak Restoran
Konsumsi kuliner di restoran/kafe
0-10 % tergantung peraturan daerah
Pajak Reklame
Pasang reklame
Tarif variatif
Pajak Parkir
Jasa/tempat parkir
30 % (maks) dari biaya
Pajak Air Tanah
Pemakaian air tanah
20 % (max)
Pajak Sarang Burung Walet
10 % (max) dari nilai jual
Pajak Hiburan
Dikutip atas penyelenggaraan hiburan di hotel/diskotik/wahana bermain
0-10 % (variatif sesuai perda)
(tribun-timur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.