Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pajak

Ternyata! Negara hingga Pemda Pungut 25 Jenis Pajak selama 80 Tahun Indonesia Merdeka

Pemerintah pusat hingga daerah mempunyai 25 item pajak untuk masyarakat sejak Indonesia berdiri 80 tahun lalu.

|
Editor: Muh Hasim Arfah
ilustrasi by AI
PAJAK INDONESIA- Ilustrasi by AI, Kamis (21/8/2025), pajak untuk warga Indonesia.  Ternyata totalnya 25 jenis dari tiga pemungut yakni nasional, pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota.  

TRIBUN-TIMUR.COM- Aksi protes puluhan ribu warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, 13 Agustus 2025 lalu membuka mata kita soal pajak di Indonesia. 

Masyarakat Pati demo soal kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen. 

Tak hanya itu, masyarakat Kabupaten Bone Sulawesi Selatan juga demo karena PBB tembus 300 persen/ 

Apa saja pungutan pemerintah (nasional dan regional) atas warganya?

Ternyata totalnya 25 jenis dari tiga pemungut.

Baca juga: Nilai Objek Pajak Bulukumba Naik 85 Persen Sejak 2024

Rujukan hukumnya juga tiga: 

1. UU No 28/ 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2. UU No 1 /2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

3. Peraturan Pemerintah No 35/ 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

DEMO BONE - Aliansi Rakyat Bone saat aksi demonstrasi di Bone, Selasa (19/8/2025). Masyarakat kecewa atas kebijakan kenaikan pajak.
DEMO BONE - Aliansi Rakyat Bone saat aksi demonstrasi di Bone, Selasa (19/8/2025). Masyarakat kecewa atas kebijakan kenaikan pajak. (Tribun-timur.com/wahdaniar)

9 Pajak Dipungut Negara 

(Kemenkeu cq Dirjen Pajak u/ masuk di APBN)

Pajak Penghasilan (PPh)*: 

dari penghasilan/gaji wajib pajak dalam / luar negeri.

Pribadi: 5-35 persen

Badan: 22 ?ri laba kena pajak

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)*:

Konsumsi barang & jasa di dalam negeri.

12 persen (per 1 Jan 2025)

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)*: 

10-200 persen (tergantung jenis barang). 

Mobil mewah (3.000 cc: 125 % , 

perhiasan emas 20 % )


Pajak Ekspor: 

Kala kirim barang tertentu ke luar negeri

0-30 % (sesuai jenis barang), mineral tertentu 0-10 % )

Pajak Impor: 

- 0-40?a Masuk (dari harga)

- Juga masih dikenakan PPn 11 % , PPnBM dan PPh Impor 2,5 - 7,7 %

Pajak Karantina

Pajak dikenakan atas impor/ekspor (bahan makanan, hewan, tumbuhan) tertentu yang butuh karantina.

- 0 % kena biaya layanan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) ke Karantina Pertanian/Perikanan

Pajak karbon

- Contoh PLTU: asap (emisi buangan) dikenakan Rp 30 Ribu per ton CO₂e.

Cukai: 

Dibayar tahunan produsen TAPI dibebankan (transaksional) ke konsumen

ROKOK: Tarif / batang (Rp525 - Rp1.200)

Alkohol: 40-80 ?ri harga eceran

Etil Alkohol: Rp20K/ liter 

Bea Materai: 

Penggunaan materai u/ dokumen tertentu.

Rp10 Ribu/ dokumen

 

6 Dipungut Provinsi:

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)*: 

Kepemilikan/pemakaian (R2-R4 atau lebih), 

2 %  kendaraan pribadi / badan  dan 0,5 % kendaraan umum

 

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Dikutip kala mutasi kepemilikan & lokasi

- 10 % tangan I  dan 1 % tangan ke2 dst

 

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)

Saat beli BBM di SPBU 

10 % (maksimal)


Pajak Air Permukaan

Pemanfaatan air tanah di wilayah tertentu

10 % (max dari total pemakaian)

Pajak Rokok

Kala produksi dan penjualan rokok. Dipungut pusat dimanfaatkan provinsi.

10?ri cukai 


Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

Eksplorasi mineral daerah

25 % (maks) dari Nilai Jual Hasil Pengambilan (NJHP).

 

9 Dipungut Kabupaten/Kota

(dipungut Bependa untuk APBD daerah)

 

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan

0,3 % (min) dari NJOP namun bisa dinaikan daerah. Sebelum reformasi ditentukan pusat.

 

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

5 % (max) dari nilai transaksi.

 

Pajak Hotel

Jasa penginapan di hotel/wisma, pondokan,

10 % (max) dari biaya jasa

 

Pajak Restoran

Konsumsi kuliner di restoran/kafe

0-10 % tergantung peraturan daerah

 

Pajak Reklame

Pasang reklame 

Tarif variatif

 

Pajak Parkir

Jasa/tempat parkir

30 % (maks) dari biaya

 

Pajak Air Tanah

Pemakaian air tanah

20 % (max)

 

Pajak Sarang Burung Walet

10 % (max) dari nilai jual

 

Pajak Hiburan

Dikutip atas penyelenggaraan hiburan di hotel/diskotik/wahana bermain

0-10 % (variatif sesuai perda)

(tribun-timur.com)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved