Korupsi Proyek Alsintan
Nama Suwardi Haseng Terseret Kasus Korupsi, Jaksa Ungkap Peran Bupati di Proyek Alsintan
Nazamuddin, mengungkapkan pemeriksaan terhadap mantan sopir pribadi Bupati, berinisial HK alias AL
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng terus mengembangkan penyelidikan kasus pengadaan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk mantan sopir pribadi Bupati Soppeng, Suwardi Haseng.
Kasi Intel Kejari Soppeng, Nazamuddin, mengungkapkan pemeriksaan terhadap mantan sopir pribadi Bupati, berinisial HK alias AL, telah dilakukan untuk mengumpulkan keterangan terkait keterlibatannya dalam proses pengadaan Alsintan.
“Dari hasil pemeriksaan dan fakta yang ada, pengadaan Alsintan ini melibatkan beberapa pihak, termasuk kerabat dekat mantan anggota DPRD Provinsi yang juga merupakan Bupati Soppeng saat ini,” ujar Nazamuddin, Kamis (21/8/2025).
Nazamuddin menegaskan proses penyelidikan masih berlangsung dan Kejari Soppeng berencana memanggil serta memeriksa Bupati Suwardi Haseng untuk mendalami keterlibatan dan mengetahui peran lebih jelas dalam kasus ini.
“Kami tidak menutup kemungkinan untuk memanggil dan memeriksa Bupati Soppeng dalam waktu dekat sebagai bagian dari penyelidikan,” tambahnya.
Selain Bupati, Kejari juga akan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pertanian Provinsi guna memperkuat bukti dan fakta dalam kasus tersebut.
Jaksa hingga kini belum mengungkapkan lebih rinci berapa kerugian negara dalam dugaan korupsi proyek alsintan di Soppeng.
Bupati Kolaka Timur Jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis (ABZ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, dengan nilai proyek sebesar Rp126,3 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan usai serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan pada Kamis (7/8/2025).
Selain Abdul Azis, empat tersangka lainnya juga ditetapkan, yaitu:
Andi Lukman Hakim (ALH), perwakilan Kemenkes untuk proyek RSUD
Ageng Dermanto (AGD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek
Deddy Karnady (DK), pihak swasta dari PT PCP
Arif Rahman (AR), pihak swasta dari PT PCP
“Menetapkan lima orang tersangka: ABZ, ALH, AGD, DK, dan AR,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (9/8/2025).
KPK menyebut Abdul Azis, Andi Lukman, dan Ageng Dermanto sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara pemberi suap, Deddy Karnady dan Arif Rahman, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Proyek dan Alur Suap
Proyek RSUD Kolaka Timur merupakan proyek peningkatan status rumah sakit dari tipe C ke tipe B dengan anggaran Rp126,3 miliar, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kesehatan.
Kasus ini bermula dari pertemuan antara Pemkab Kolaka Timur dan Kemenkes pada Januari 2025, di mana diduga terjadi pengaturan proses lelang.
Ageng Dermanto disebut memberikan uang kepada pejabat Kemenkes, Andi Lukman.
Selanjutnya, PT PCP ditetapkan sebagai pemenang proyek.
Pada Maret 2025, kontrak senilai Rp126,3 miliar ditandatangani antara PPK dan PT PCP.
Dalam perjalanannya, Abdul Azis dan Ageng meminta commitment fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar kepada pihak swasta.
KPK mencatat beberapa aliran dana suap, antara lain:
April 2025: Rp30 juta dari Ageng ke Andi Lukman
Mei–Juni 2025: Rp500 juta diserahkan PT PCP ke Ageng
Agustus 2025: Rp1,6 miliar ditarik Deddy Karnady dan diserahkan ke staf Abdul Azis melalui Ageng
Penarikan tambahan: Rp200 juta dan Rp3,3 miliar oleh PT PCP
“Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Sdr. ABZ dan digunakan untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan,” kata Asep.
Dalam OTT, KPK mengamankan uang tunai Rp200 juta yang diterima Ageng Dermanto sebagai bagian dari commitment fee.
Saat ini, kelima tersangka telah ditahan dan penyidikan kasus terus berjalan.(*)
Kenalkan Rini Amriani Gadis Cantik Soppeng Jadi Wisudawan Terbaik UNM |
![]() |
---|
Wamen Noel Kena OTT KPK, Apa Kabar Yaqut Korupsi Kuota Haji? HP hingga Catatan Keuangan Sudah Disita |
![]() |
---|
Immanuel Ebenezer Kena OTT KPK, Kasus Apa? |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Wamenaker Terjerat Pemerasan, 1 Mobil Harga Rp2,3 M |
![]() |
---|
Munafri Arifuddin Berbagi Perjalanan Sukses di Depan Wisudawan UNM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.