Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Proyek Alsintan

Nama Suwardi Haseng Terseret Kasus Korupsi, Jaksa Ungkap Peran Bupati di Proyek Alsintan

Nazamuddin, mengungkapkan pemeriksaan terhadap mantan sopir pribadi Bupati, berinisial HK alias AL

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Bupati Soppeng Suwardi Haseng bakal diperiksa kasus korupsi alsintan oleh Kejari Soppeng 

“Menetapkan lima orang tersangka: ABZ, ALH, AGD, DK, dan AR,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (9/8/2025).

KPK menyebut Abdul Azis, Andi Lukman, dan Ageng Dermanto sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara pemberi suap, Deddy Karnady dan Arif Rahman, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

Proyek dan Alur Suap

Proyek RSUD Kolaka Timur merupakan proyek peningkatan status rumah sakit dari tipe C ke tipe B dengan anggaran Rp126,3 miliar, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kesehatan.

Kasus ini bermula dari pertemuan antara Pemkab Kolaka Timur dan Kemenkes pada Januari 2025, di mana diduga terjadi pengaturan proses lelang.

Ageng Dermanto disebut memberikan uang kepada pejabat Kemenkes, Andi Lukman.

Selanjutnya, PT PCP ditetapkan sebagai pemenang proyek.

Pada Maret 2025, kontrak senilai Rp126,3 miliar ditandatangani antara PPK dan PT PCP. 

Dalam perjalanannya, Abdul Azis dan Ageng meminta commitment fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar kepada pihak swasta.

KPK mencatat beberapa aliran dana suap, antara lain:

April 2025: Rp30 juta dari Ageng ke Andi Lukman

Mei–Juni 2025: Rp500 juta diserahkan PT PCP ke Ageng

Agustus 2025: Rp1,6 miliar ditarik Deddy Karnady dan diserahkan ke staf Abdul Azis melalui Ageng

Penarikan tambahan: Rp200 juta dan Rp3,3 miliar oleh PT PCP

“Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Sdr. ABZ dan digunakan untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan,” kata Asep.

Dalam OTT, KPK mengamankan uang tunai Rp200 juta yang diterima Ageng Dermanto sebagai bagian dari commitment fee.

Saat ini, kelima tersangka telah ditahan dan penyidikan kasus terus berjalan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved