Demo Kenaikan PBB
KAJ Sulsel Kecam Tindakan Aparat Intimidasi Jurnalis saat Liput Demo PBB-P2 di Bone
Saat demo tolak kenaikan tarif PBB-P2 di Bone, Sulsel, kekerasan dialami jurnalis CNN Indonesia, Zulkipli Natsir.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM - Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengecam tindakan intimidasi dan kekerasan dialami jurnalis CNN Indonesia, Zulkipli Natsir.
Ia mengalami kekerasan saat meliput unjuk rasa penolakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 300 persen di Kabupaten Bone, Selasa (19/8/2025).
Dalam kerja-kerja jurnalistik tersebut, Zulkipli justru mendapat intimidasi dan kekerasan dari sejumlah oknum TNI.
Padahal, jurnalis seharusnya mendapatkan perlindungan sesuai amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
KAJ Sulsel merupakan gabungan dari AJI Makassar, IJTI Sulsel, PFI Makassar, dan LBH Pers Makassar.
Dalam keterangan persnya diterima, Kamis (21/8/2025), KAJ menilai tindakan aparat TNI tersebut bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Sehingga, KAJ Sulsel mendesak agar kasus ini ditangani secara serius dan diproses hukum.
Baca juga: 54 Demonstran Ditangkap, LBH Makassar Kritik Kekerasan Aparat di Bone
KAJ menilai, tindakan intimidasi ini bukan hanya serangan terhadap individu jurnalis.
"Ini bentuk ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi,” tegas KAJ Sulsel.
Atas insiden ini, KAJ Sulsel meminta agar oknum TNI diduga berjumlah enam orang itu segera diproses hukum sesuai aturan yang berlaku dan terbuka untuk publik.
KAJ Sulsel menegaskan, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, apalagi terhadap jurnalis yang kerja-kerjanya dilindungi UU.
Tindakan kekerasan terhadap jurnalis jelas melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Dalam aturan tersebut, pelaku dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Untuk itu, jurnalis yang jadi korban intimidasi dan kekerasan didorong agar menempuh jalur hukum.
Apalagi, dalam UU Pers Pasal 8 juga tegas menyatakan bahwa jurnalis memiliki hak perlindungan hukum, begitupun Pasal 4 ayat (1) yang menjamin kebebasan pers sebagai hak asasi.
Andi Sudirman Minta Pemda Tunda Naikkan PBB, Pemprov Awasi Ketat Daerah |
![]() |
---|
Kenaikan Tarif PBB-P2 Batal. Jendlap Aliansi Rakyat Bone Bersatu Pastikan Tak Ada Demo Susulan |
![]() |
---|
PBB Parepare Naik 800 Persen, Wali Kota Jalankan Strategi Hindari Ricuh Seperti Bone |
![]() |
---|
Tunda Kenaikan PBB di Bone Belum Aman, Aliansi Rakyat Konsolidasi |
![]() |
---|
Profil Andi Saharuddin Pj Sekda 'Perisai' Bupati-Wabup Bone saat Demo PBB Ricuh, Berani Tampil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.