Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hakim Adhoc Tipikor PN Papua Barat Rostansar Jadi Doktor ke-1.490 UIN Alauddin Makassar

Hakim Adhoc Tipikor Papua Barat, Rostansar, raih gelar doktor ke-1.490 UIN Alauddin Makassar. Disertasinya bahas pemidanaan suap.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-timur.com/kaswadi anwar
PROMOSI DOKTOR — Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Tinggi Papua Barat, Rostansar, bersama istri berfoto dengan Ketua Sidang, promotor, ko-promotor, penguji, dan penguji eksternal usai sidang promosi doktor di lantai 1 Pascasarjana UIN Alauddin Makassar, Kamis (21/8/2025). Rostansar lulus dengan IPK 3,94. 

Sebagai hakim, Rostansar menuturkan peraturan perundang-undangan tidak bisa digeser.

Namun, nilai hukum Islam dapat mengakomodasi alternatif pemidanaan terhadap pelaku suap.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru telah disahkan dan akan berlaku mulai 2026.

“KUHP ini sudah mengakomodir, tapi hukum tentang penyuapan masih butuh kajian dalam hukum positif. Itu alternatifnya bagaimana, hukum Islam itu bisa mengintegrasi itu,” jelas pria 58 tahun ini.

Ia menyampaikan, nilai hukum Islam fleksibel dan mampu menjangkau perkembangan masyarakat.

“Selama ini ada penjara, ada denda, tapi itu memungkinkan untuk memilih kalau regulasinya ada. Di undang-undang baru itu ada, tapi tidak sampai lima tahun,” paparnya.

Sidang promosi berlangsung selama 90 menit.

Rostansar menjawab seluruh pertanyaan penguji dan promotor secara lugas.

Promotor Prof Darussalam Syamsuddin berpesan agar Rostansar berterima kasih kepada semua pihak yang telah berbuat baik.

“Sebab, kalau tak berterima kasih, azab Tuhan akan datang,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan Rostansar yang berkecimpung di dunia peradilan agar menjaga nama baik almamater.

“Tegakkan hukum meski langit akan runtuh. Keadilan jadi sesuatu yang didambakan bagi penegakan hukum kita,” tutupnya.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved