Anggota DPR RI Fraksi Nasdem 'Balas Dendam' ke KPK Imbas OTT Abdul Azis di Momen Rakernas
Protes itu disampaikan kader Partai Nasdem dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dengan KPK.
Namun, ia memastikan, segala tindak-tanduk penanganan tetap dibatasi dengan aturan dan norma UU.
"Dengan batasan berdasarkan aturan norma undang-undang yang menjadi payung hukum yang bisa dilakukan oleh komisi pemberantasan korupsi," ucap dia.
Adapun terkait perkara Bupati Kolaka Timur, KPK sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur.
Setelahnya, informasi itu diolah dengan berbagai sumber terlebih dahulu hingga terbit surat perintah yang ditandatangani pimpinan.
KPK kemudian melakukan penyadapan hingga pengamanan ke lapangan. OTT pun tidak hanya dilakukan di satu tempat, melainkan ke beberapa tempat seperti Jakarta dan Kendari.
Setelah mendapatkan informasi dari sejumlah pihak yang ditangkap dari dua daerah itu, KPK mendapatkan informasi bahwa uang korupsi mengalir kepada pejabat dan kepala daerah, dalam hal ini Bupati Kolaka Timur.
"Waktu itu posisinya yang bersangkutan, tim menganggap bahwa ada di lokasi tersebut atau masih di sekitar pulau tersebut atau di provinsi tersebut, tapi ternyata yang bersangkutan sudah meninggalkan tempat dan sudah berada di tempat lain," jelas Setyo.
"Jadi posisinya kami lakukan pengembangan tindakan penyelidikan dengan melakukan pengejaran ke tempat tersebut," bebernya.
OTT bukan istilah KPK
Terkait penggantian terminologi OTT, Setyo mengeklaim singkatan itu bukan istilah yang biasa digunakan KPK.
Istilah itu justru muncul dari masyarakat, ketika mengetahui KPK melakukan tangkap tangan.
"Jadi terminologi OTT ini sebenarnya kami tidak pernah menyampaikan pimpinan, ini adalah terminologi yang mungkin menjadi sebuah kebiasaan, budaya atau masyarakat menganggap ini adalah sebuah istilah, OTT operasi tertangkap tangan," tuturnya.
Baca juga: Sahroni Minta KPK Ganti Istilah OTT Usai Kader Nasdem Diciduk
Setyo bilang, KPK memilih istilah lain dalam operasi.
KPK hanya menyebut aktivitas penangkapan itu dengan sebutan tindakan penyelidikan.
Hal ini kata dia, diatur dalam Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang (UU) KPK yang berbunyi "Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai wewenang untuk melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana korupsi".
"Kami dari KPK sendiri mensikapi atau menyebut sebenarnya adalah dengan sebutan tindakan penyelidikan, sebagaimana diatur dalam pasal 102 ayat 1 dan ayat 2," ungkap Setyo. (*)
Yaqut Tersangka Korupsi Usai OTT Noel? KPK Sudah Sita Catatan Keuangan Kuota Tambahan Haji |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Wamenaker Immanuel Ebenezer Melonjak 264 Persen, Ditangkap KPK karena Memeras |
![]() |
---|
Apa Itu Sertifikat K3? Bikin Wamenaker Immanuel Ebenezer Kena OTT KPK |
![]() |
---|
Mengenal Fungsi Sertifikat K3, Penyebab Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK |
![]() |
---|
Wamen Noel Kena OTT KPK, Apa Kabar Yaqut Korupsi Kuota Haji? HP hingga Catatan Keuangan Sudah Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.