Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wamenaker OTT

2 Loyalis Jokowi Berkasus Era Prabowo

Noel Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). Silfester Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), organisasi relawan Jokowi sejak 2013.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
LOYALIS JOKOWI - Noel Wakil Menteri Ketenagakerjaan (kiri). Silfester Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), organisasi relawan Jokowi sejak 2013 (kanan). 

Namun, ia mengajukan PK atau Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (5/8/2025) lalu.

Adapun peninjauan kembali merupakan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana (orang yang dikenai hukuman) dalam suatu kasus hukum terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia. 

Permohonan PK dapat dilakukan dalam kasus perdata maupun pidana.

Sidang PK Silfester Matutina dijadwalkan digelar di PN Jakarta Selatan pada Rabu (20/8/2025) kemarin. 

Akan tetapi, sidang tersebut belum dapat berjalan lantaran Silfester sakit dan tak bisa hadir, sehingga sidang ditunda dan baru akan dilaksanakan pada Rabu (27/8/2025) pekan depan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rio Barten menyampaikan, Silfester Matutina menderita sakit dada hingga membutuhkan waktu istirahat selama 5 hari.

"Bahwa yang bersangkutan menderita sakit chest pain (sakit dada) dan membutuhkan waktu istirahat selama 5 hari," kata Rio, saat ditemui seusai persidangan, Rabu kemarin.

Silfester Matutina adalah seorang pengacara kelahiran Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) 19 Juni 1971 dan dikenal sebagai pendukung garis keras Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sejak 2014.

Ia pernah menjadi yang pernah menjadi Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Pakar Hukum: Ada Kelalaian Kejaksaan

Mengenai Silfester Matutina yang belum juga dieksekusi padahal sudah divonis 1,5 tahun penjara, Jamin Ginting menilai ada kelalaian kejaksaan dan hakim pengawas pelaksanaan putusan.

Sebab, jika putusan sudah inkrah, maka eksekutor wajib menjalankan putusan tersebut.

Hal ini disampaikan Jamin dalam tayangan ZOOMCAST & 101 yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Selasa (19/8/2025).

"Dalam suatu proses hukum acara pidana, kalau suatu putusan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dinyatakan pelaku tindak pidananya dipenjara, maka kewajiban eksekutor, dalam hal ini jaksa eksekusi, melaksanakan isi putusan, yang nantinya juga akan diawasi oleh hakim yang mempunyai tugas pengawasan untuk memastikan pelaksanaan putusan itu dijalankan," jelas Jamin.

"Jadi, menurut saya kalau sampai saat ini putusan tersebut tidak dilaksanakan, orangnya belum masuk ke penjara, berarti ada kelalaian kejaksaan dan kelalaian pengawasan oleh hakim pengawas dalam melaksanakan putusannya," tambahnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved