Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo Kenaikan PBB

Zona Nilai Tanah Bukan Acuan Tarif PBB-P2, BPN Sulsel: Otonomi Pemda

PBB-P2 merupakan pajak atas bumi serta bangunan dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan yang saat ini menuai sorotan.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
POLEMIK PBB - Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel Andi Muh Ahsan saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (20/8/2025). Dirinya menjelaskan Peta ZNT milik BPN bukan acuan dalam PBB-P2 sebab peta tersebut menjadi digunakan dalam layanan milik BPN sendiri dan diatur dalam PP 128 tahun 2015. PBB-P2 sendiri menjadi kewenangan penuh Pemda melalui Permenkeu nomor 85 tahun 2024 

Langkah ini harusnya dilalui pemda untuk menjalin kerjasama dengan BPN terkait peta ZNT.

Edaran Mendagri

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah mengeluarkan edaran terkait evaluasi PBB-P2.

"Sudah ada edaran Mendagri soal PBB-P2 kalau menimbulkan kegaduhan hentikan. Arahannya kondusif karena beberapa daerah ada kenaikan drastis, bahkan ada 1000 persen (Cirebon)," jelas Jufri Rahman di Kantor Gubernur Sulsel pada Rabu (20/8/2025).

Jufri Rahman mengaku kenikan PBB-P2 mencapai ratusan persen memang mengagetkan masyarakat.

Terlebih dilakukan pemerintah daerah Kabupaten.

Sebab harga tanah di wilayah kabupaten hingga ke pedesaan masih rendah dibandingkan wilayah kota Metropolitan.

"Kalau di kota naik 300-400 persen mungkin masuk akal karena tergantung harga tanah," katanya.

Kepala Daerah pun diminta lebih hati-hati dan mengevaluasi rencana kebijakan terkait PBB-P2.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved