Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Besaran Penghasilan Guru: Ada Gaji hingga Tunjangan Sertifikasi

Deni Surjantoro mengatakan potongan video di media sosial soal guru beban negara adalah hoaks

Editor: Ari Maryadi
Istimewa
ILUSTARSI GURU PNS - Ilustrasi PNS. Inilah besaran gaji guru setelah viral video hoaks disebut beban negara. 

TRIBUN-TIMUR.COM – Publik dihebohkan dengan beredarnya video Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang diduga menyebut guru sebagai “beban negara”.

Potongan video itu memicu reaksi keras karena dianggap merendahkan profesi guru.

Namun Kementerian Keuangan menegaskan video tersebut hoaks alias hasil manipulasi kecerdasan buatan (deepfake).

“Itu hoaks,” tegas Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, Selasa (19/8/2025).

Menurut Deni, potongan itu diambil dari pidato Sri Mulyani di Forum Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia di ITB Bandung pada 7 Agustus 2025.

Bagian yang disebar di medsos telah dipotong tidak utuh dan disisipi suara artifisial.

“Faktanya, Menteri Keuangan tidak pernah menyatakan guru adalah beban negara. Video tersebut adalah hasil deepfake,” jelas Deni.

Gaji Guru PNS dan PPPK

Perdebatan publik ini sekaligus mengundang perhatian pada fakta gaji guru.

Guru PNS maupun PPPK sebenarnya mendapatkan penghasilan dari berbagai komponen, bukan hanya gaji pokok.

Gaji Pokok – ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) – diberikan bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan mengajar di sekolah yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Besarannya setara dengan gaji pokok.

Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) – ditentukan oleh kebijakan pemerintah daerah (Pemprov untuk guru SMA/SMK, Pemkab/Pemkot untuk guru SD dan SMP).

Tunjangan lain – seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan fungsional, dan tunjangan kinerja (khusus PPPK).

Rincian Tunjangan Sertifikasi (TPG) Guru PNS

Besaran TPG mengikuti gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja. Berikut rinciannya:

Golongan I

Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Artinya, semakin tinggi golongan dan masa kerja, semakin besar pula TPG yang diterima guru.

Guru PPPK Juga Berhak Dapat Tunjangan

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK bervariasi dari Rp1,9 juta (golongan I) hingga Rp7,3 juta (golongan XVII), ditambah berbagai tunjangan seperti:

Tunjangan keluarga (pasangan dan anak).

Tunjangan pangan (beras 10 kg/anggota keluarga atau uang setara).

Tunjangan jabatan fungsional.

Tunjangan kinerja.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved