Besaran Penghasilan Guru: Ada Gaji hingga Tunjangan Sertifikasi
Deni Surjantoro mengatakan potongan video di media sosial soal guru beban negara adalah hoaks
TRIBUN-TIMUR.COM – Publik dihebohkan dengan beredarnya video Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang diduga menyebut guru sebagai “beban negara”.
Potongan video itu memicu reaksi keras karena dianggap merendahkan profesi guru.
Namun Kementerian Keuangan menegaskan video tersebut hoaks alias hasil manipulasi kecerdasan buatan (deepfake).
“Itu hoaks,” tegas Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, Selasa (19/8/2025).
Menurut Deni, potongan itu diambil dari pidato Sri Mulyani di Forum Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia di ITB Bandung pada 7 Agustus 2025.
Bagian yang disebar di medsos telah dipotong tidak utuh dan disisipi suara artifisial.
“Faktanya, Menteri Keuangan tidak pernah menyatakan guru adalah beban negara. Video tersebut adalah hasil deepfake,” jelas Deni.
Gaji Guru PNS dan PPPK
Perdebatan publik ini sekaligus mengundang perhatian pada fakta gaji guru.
Guru PNS maupun PPPK sebenarnya mendapatkan penghasilan dari berbagai komponen, bukan hanya gaji pokok.
Gaji Pokok – ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) – diberikan bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan mengajar di sekolah yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Besarannya setara dengan gaji pokok.
Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) – ditentukan oleh kebijakan pemerintah daerah (Pemprov untuk guru SMA/SMK, Pemkab/Pemkot untuk guru SD dan SMP).
Tunjangan lain – seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan fungsional, dan tunjangan kinerja (khusus PPPK).
Rincian Tunjangan Sertifikasi (TPG) Guru PNS
Besaran TPG mengikuti gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja. Berikut rinciannya:
Golongan I
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Artinya, semakin tinggi golongan dan masa kerja, semakin besar pula TPG yang diterima guru.
Guru PPPK Juga Berhak Dapat Tunjangan
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK bervariasi dari Rp1,9 juta (golongan I) hingga Rp7,3 juta (golongan XVII), ditambah berbagai tunjangan seperti:
Tunjangan keluarga (pasangan dan anak).
Tunjangan pangan (beras 10 kg/anggota keluarga atau uang setara).
Tunjangan jabatan fungsional.
Tunjangan kinerja.
Cek Fakta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara |
![]() |
---|
CEK FAKTA: Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara |
![]() |
---|
Tunjangan Bensin dan Beras Anggota DPR Naik di Tengah Isu Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara |
![]() |
---|
Opini : Kemerdekaan Masyarakat Pesisir, Masihkah Sebatas Harapan Atau Realitas? |
![]() |
---|
Terungkap Alasan Pemerintah Prabowo Tak Naikkan Gaji PNS 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.