Asal Mula Korupsi Proyek Rp 222 Miliar di Jabar, KPK Seret Lisa Mariana Usai Tes DNA Ridwan Kamil
Sebelumnya, Lisa Mariana sendiri telah mengungkapkan pemanggilan tersebut melalui akun Instagram pribadinya.
TRIBUN-TIMUR. COM - Lisa Mariana kini makin terseret jauh urusannya di jawa Barat.
Sebelumnya heboh hasil DNA anak Lisa Mariana tidak cocok dengan DNA mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Usai dinyatakan tidak cocok, kini Lina Mariana terseret dugaan kasus korupsi rugikan negara Rp 222 miliar.
Lisa Mariana dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat, 22 Agustus 2025.
Lisa akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Bank BUMD Jabar.
Kabar pemanggilan ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
"Benar," ujarnya singkat saat dihubungi wartawan pada Rabu (20/8/2025).
Fitroh menjelaskan bahwa pemanggilan Lisa Mariana berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi Bank Jabar.
"(Sebagai saksi kasus) Bank Jabar," tambahnya.
Sebelumnya, Lisa Mariana sendiri telah mengungkapkan pemanggilan tersebut melalui akun Instagram pribadinya.
Ia mengaku heran dan mempertanyakan alasan KPK memanggilnya sebagai saksi.
“Tanggal 22 saya dipanggil ke KPK untuk menjadi saksi ya, saya juga bingung kenapa ada bersurat KPK,” kata Lisa dalam unggahan Instastory, Rabu (20/8/2025).
Pernyataan Lisa ini muncul di tengah perhatian publik terhadap dirinya terkait hasil tes DNA yang diumumkan Bareskrim Polri, yang menyatakan DNA mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak identik dengan anaknya.
Saat ini, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan penempatan iklan di Bank BUMD Jabar yang diduga merugikan negara hingga Rp222 miliar pada periode 2021–2023.
Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menggeledah kediaman Ridwan Kamil pada Senin (10/3/2025) dan menyita sejumlah dokumen.
KPK telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk mantan Direktur Utama Bank BUMD Jabar, Yuddy Renaldi, dan Pimpinan Divisi Corsec Bank BUMD Jabar, Widi Hartono.
Selain itu, empat orang dari pihak agensi periklanan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Mereka adalah Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE, Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB, Sophan Jaya Kusuma.
Konstruksi Perkara
Pada periode 2021–2023, bank BUMD Jabar Banten merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp 409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan enam agensi.
Masing-masing agensi mendapatkan anggaran yang berbeda-beda.
Untuk PT CKMB Rp41 miliar; PT CKSB Rp105 miliar; PT AM Rp99 miliar; PT CKM Rp81 miliar; PT BSCA Rp33 miliar; dan PT WSBE Rp49 miliar.
Namun, KPK menduga, lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan iklan sesuai permintaan bank serta penunjukan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa (PBJ).
"Terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media [selisih antara yang dibayarkan dari bank ke agensi dengan agensi ke media], yaitu sebesar Rp 222 miliar," Plh Direktur Penyidikan, Budi Sokmo, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, Rp222 miliar tersebut, digunakan sebagai dana non-budgeter oleh bank.
Di mana peruntukan dana non-budgeter itu, sejak awal disetujui oleh Yuddy Renaldi selaku dirut dan Widi Hartono untuk bekerja sama dengan enam agensi.
Perbuatan Melawan Hukum
Budi juga mengungkapkan, Yuddy Renaldi bersama-sama Widi Hartono sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), mengetahui dan/atau menyiapkan pengadaan jasa agensi tahun 2021–2023 sebagai sarana kick back.
Yuddy bersama Widi mengetahui dan/atau memerintahkan pengguna barang untuk bersepakat dengan rekanan jasa agensi dalam penggunaan kick back.
Dirut bersama PPK mengetahui dan/atau memerintahkan Panitia Pengadaan untuk mengatur pemilihan agar memenangkan rekanan yang disepakati.
PPK melaksanakan pengadaan jasa agensi tahun 2021–2023 dengan melanggar ketentuan, sebagai berikut:
1. Menyusun dokumen harga perkiraan sendiri (HPS) bukan berupa nilai pekerjaan melainkan fee agensi, guna menghindari lelang;
2. Memerintahkan panitia pengadaan agar tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia sesuai standar operasional prosedur (SOP);
3. Membuat penilaian tambahan setelah pemasukan penawaran, sehingga terjadi post bidding.
Selanjutnya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Adapun ancaman hukuman untuk Pasal 2 dan 3 UU Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun untuk Pasal 2, dan minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun untuk Pasal 3.
Atas perbuatan rasuah para tersangka, KPK menduga, kerugian keuangan negara sebesar Rp 222 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Benarkan Panggil Lisa Mariana Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan Hari Jumat 22 Agustus, https://www.tribunnews.com/nasional/2025/08/20/kpk-benarkan-panggil-lisa-mariana-terkait-kasus-dugaan-korupsi-dana-iklan-hari-jumat-22-agustus?page=all.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Sosok Putra Makassar Berani Kritik Istilah OTT di Depan Ketua KPK Komjen Setyo |
![]() |
---|
Di Depan Ketua KPK, Rudianto Lallo Kritik Diksi OTT 'Jangan Jadi Drama Politik' |
![]() |
---|
Bohong! Anak Lisa Mariana Bukan Anak Biologis Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Mengapa Ridwan Kamil Tak Hadiri Pengumuman Tes DNA Anak Lisa Mariana? Rumah Sepi |
![]() |
---|
Sosok Ahmadi Noor Supit Eks BPK RI Diperiksa KPK Hari Ini Soal Korupsi Rp222 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.