Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tarif PBB-P2 Bulukumba Tak Naik di 2025, Bapenda: Sudah Penetapan Kenaikan Sejak 2024

Tarif PBB-P2 di Bulukumba disesuaikan dengan kelas tanah, semisal untuk tanah kelas 1 K.086 NJOP Rp17 ribu per meter.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Samsul Bahri
TARIF PBB - Suasana Kantor Pemerintah Kabupaten Bulukumba di Jl Jenderal Sudirman. Pemkab Bulukumba menaikkan tarif PBB-P2 berdasarkan kelas tanah dan bangunan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, BULUKUMBA - Nilai pajak Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan tidak mengalami kenaikanDI 2025.

Pemkab Bulukumba telah menetapkan nilai objek pajak 2024 lalu.

Pihak Pendataan Bapenda Bulukumba menyampaikan, pajak objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) telah ditetapkan sejak 2024.

"Nilai objek pajak di Bulukumba berdasarkan kelas tanah dan lokasinya, ada tanah dan bangunan kelas 1,2 dan 3," kata Kepala Bidang Pendataan Bapenda Bulukumba Haeruddin saat dihubungi TribunBulukumba.Com, Jumat (15/8/2025).

Ia menjelaskan tanah kelas 1 sebelumnya nilai pajaknya untuk kelas tanah K.086 NJOP Rp12 ribu per meter dan tahun 2024 naik Rp17 ribu per meter atau berkisar 41,67 persen.

Selanjutnya K.078 NJOP Rp 114.000 per meter naik kelas 1 K.077 NJOP 142.000 per meter (24,56 persen).

Penetapan kelas tanah dan bangunan perdesaan dan perkotaan dilihat dari letak strategis, misalnya objek tanah itu berada di jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten atau jalan desa.

Menurutnya ketentuan pajak PBB tersebut telah ditetapkan tahun 2024 lalu.

Baca juga: Tak Peduli Penolakan Masyarakat, DPRD Bone Setujui Kenaikan Tarif PBB-P2

Haeruddin menjelaskan bahwa tidak semua tanah sama kelasnya, karena itu harus sesuai objeknya.

Ia mengatakan bahwa nilai pajak yang ditentutkan kenaikannya hanya sekitar 150 persen dari nilai pajak sebelumnya, itupun objek kelas 1.

Di Indonesia sejumlah daerah baru menetapkan dan menaikkan nilai pajak.

Kenaikan pajak tersebut dinilai masyarakat terlalu memberatkan.

Setelah mengetahui nila PBB naik drastis, gelombang protes pun muncul.

Di Kabupaten Jeneponto dan Bone dikabarkan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Jeneponto berada sebelah selatan dari Makassar. Jaraknya sekitar 90-95 kilometer.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved