Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Daftar Dua Daerah di Sulsel Naikkan Pajak, Ada Tembus 400 Persen

Kabupaten Bone berada sebelah timur Kota Makassar, atau Bone berada di pesisir timur Provinsi Sulawesi Selatan.

Editor: Sudirman
Ist
PBB - Logo Bone dan Jeneponto. Bone dan Jeneponto dikabarkan menaikan PBB. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabupaten Jeneponto dan Bone dikabarkan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Jeneponto berada sebelah selatan dari Makassar. Jaraknya sekitar 90-95 kilometer.

Jumlah penduduk Jeneponto sekitar 423.005 jiwa.

Kabupaten Bone berada sebelah timur Kota Makassar, atau Bone berada di pesisir timur Provinsi Sulawesi Selatan.

Jaraknya sekitar 174 km dari Kota Makassar.

Jumlah penduduk Kabupaten Bone pada tahun 2024 adalah 822.76 ribu jiwa.

Baca juga: Pemkab Bone Naikan Pajak PBB, Ketua DPRD Bone: Belum Jelas Kajiannya

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, melonjak hingga 400 persen.

Kenaikan PBB P2 pertama kali diungkapkan anggota DPRD Jeneponto, H Aripuddin.

Dia menyadari kenaikan itu setelah melihat tagihan PBB-P2 miliknya naik dari Rp300 ribu menjadi Rp1,5 juta.

"Tahun lalu cuma Rp300 ribu, sekarang Rp1,5 juta lebih," kata Aripuddin saat dihubungi, Rabu (13/8/2025).

Objek pajak tersebut berupa tanah dan bangunan berukuran 5x20 meter di depan Bank BRI, Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, Jeneponto.

Lahan tersebut disewakan oleh Aripuddin.

Aripuddin menyebut lonjakan lima kali lipat itu tidak masuk akal.

Ia pun berencana memanggil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jeneponto untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD.

"Saya berencana panggil (Bapenda) untuk RDP, tapi saya diskusikan dulu dengan teman-teman di DPRD," ujarnya.

Kepala Bapenda Jeneponto, Syarifuddin Lagu, membenarkan kenaikan tarif PBB tersebut.

Kenaikan itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

Ia menjelaskan, tarif hanya naik untuk objek pajak yang memiliki bangunan.

"Ada memang kenaikan tarif di Perda. Yang naik itu yang ada bangunannya. Kalau tidak ada bangunannya, tetap seperti tahun lalu," ujarnya.

Syarifuddin merinci, tarif PBB naik 0,01 persen  pada 2023, kemudian naik 0,02 persen pada 2024, dan pada 2025 kenaikannya sebesar 0,03 persen.

"Yang 0,03 persen ini berlaku untuk objek yang ada bangunannya," jelasnya.

Terkait kenaikan tersebut, warga bisa mengajukan keberatan jika merasa tagihan terlalu tinggi.

"Kalau ada keberatan, bisa ajukan ke Bapenda lewat surat. Nanti kami tinjau ulang," pungkasnya.

PBB di Bone Juga Naik

Pemkab Bone juga menaikkan PBB-P2.

Bahkan, kenaikannya dikabarkan hingga 300 persen.

Kepala Bapenda Bone, Muh Angkasa membantah.

Ia menegaskan, tidak ada kenaikan tarif pajak. 

Saat ini hanyalah penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai dasar perhitungan PBB-P2 sesuai data Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Tidak ada kenaikan sampai 300 persen. Bahkan 200 persen pun tidak. Ini murni penyesuaian berdasarkan ZNT dari BPN, bukan tarif pajak yang naik,” tegasnya kepada Tribun, Selasa (12/8/2025).

Angkasa menjelaskan, lebih dari 14 tahun ZNT di Bone tidak pernah diperbarui. 

Akibatnya, NJOP di beberapa wilayah masih sangat rendah, bahkan hanya Rp7 ribu per meter.

“Bayangkan, ada nilai tanah 7 ribu di tahun 2025. Itu jauh dari kondisi riil sekarang. Jadi wajar kalau setelah penyesuaian, nominalnya terlihat berbeda,” jelasnya.

Menurut data Bapenda, sekitar 25 persen wajib pajak tidak mengalami kenaikan PBB-P2 tahun ini. 

Sisanya mengalami penyesuaian dengan rata-rata kenaikan sekitar 65 persen, tergantung zona masing-masing.

Angkasa menyebut, penyesuaian ini sesuai regulasi dan bertujuan menciptakan keadilan pajak.

“Zona yang selama ini nilainya rendah disesuaikan agar setara dengan harga tanah sebenarnya. Ini bukan soal menaikkan pajak semata,” ujarnya.

Faktor luas lahan juga mempengaruhi besaran pajak.

“Ada yang luasnya 5 ribu meter, 5 hektare, 10 hektare bahkan 26 hektare. Jika dari  7 ribu menjadi 20 ribu rupiah, untuk lahan luas, kenaikannya memang besar. Tapi untuk lahan kecil, kenaikannya relatif kecil,” tuturnya.

Tanah di wilayah perkotaan pun ikut disesuaikan mengingat potensi dan harga pasarnya.

“Jangan sampai hanya tanah di desa yang disesuaikan, sementara di kota tidak. Padahal nilai jual di kota bisa jauh lebih tinggi,” katanya.

Ia menambahkan, banyak masyarakat membeli tanah dengan harga rendah, padahal nilai pasarnya jauh lebih tinggi.

“Negara juga berhak memastikan nilai tanah yang dilaporkan sesuai kenyataan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir, penyesuaian ini tetap berdasarkan asas keadilan,” katanya.

Angkasa mengungkap, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2022 mengingatkan Pemkab Bone bahwa nilai tanah masih jauh di bawah harga wajar.

Contohnya, di Jalan Ahmad Yani, ZNT sekarang Rp5,1 juta per meter, sebelumnya hanya Rp1,2 juta. 

Pajak Rp1,1 juta sekarang jadi sekitar Rp1,5 juta. 

Dalam waktu dekat, Bapenda Bone dan BPN sosialisasi ke masyarakat.

“Kami akan turun menjelaskan bahwa ZNT yang berlaku sudah sesuai harga pasar, demi penilaian tanah yang wajar dan adil,” katanya.

Ia kembali menegaskan, penyesuaian ini tidak bersifat menyeluruh.

“Hanya sekitar 65 persen wajib pajak mengalami penyesuaian. Sisanya, 25 persen tidak mengalami perubahan. Semua tergantung ZNT di lokasi masing-masing,” tambahnya.

Kebijakan ini diproyeksikan meningkatkan pendapatan PBB-P2 sekitar Rp20 miliar, sehingga target penerimaan daerah naik dari Rp30 miliar menjadi Rp50 miliar.

Pemkab Bone berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan pendapatan, tapi juga menciptakan keadilan pajak sesuai nilai riil tanah, sehingga masyarakat merasakan manfaat dari naiknya nilai aset. 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved