Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Daftar Dua Daerah di Sulsel Naikkan Pajak, Ada Tembus 400 Persen

Kabupaten Bone berada sebelah timur Kota Makassar, atau Bone berada di pesisir timur Provinsi Sulawesi Selatan.

Editor: Sudirman
Ist
PBB - Logo Bone dan Jeneponto. Bone dan Jeneponto dikabarkan menaikan PBB. 

Angkasa menjelaskan, lebih dari 14 tahun ZNT di Bone tidak pernah diperbarui. 

Akibatnya, NJOP di beberapa wilayah masih sangat rendah, bahkan hanya Rp7 ribu per meter.

“Bayangkan, ada nilai tanah 7 ribu di tahun 2025. Itu jauh dari kondisi riil sekarang. Jadi wajar kalau setelah penyesuaian, nominalnya terlihat berbeda,” jelasnya.

Menurut data Bapenda, sekitar 25 persen wajib pajak tidak mengalami kenaikan PBB-P2 tahun ini. 

Sisanya mengalami penyesuaian dengan rata-rata kenaikan sekitar 65 persen, tergantung zona masing-masing.

Angkasa menyebut, penyesuaian ini sesuai regulasi dan bertujuan menciptakan keadilan pajak.

“Zona yang selama ini nilainya rendah disesuaikan agar setara dengan harga tanah sebenarnya. Ini bukan soal menaikkan pajak semata,” ujarnya.

Faktor luas lahan juga mempengaruhi besaran pajak.

“Ada yang luasnya 5 ribu meter, 5 hektare, 10 hektare bahkan 26 hektare. Jika dari  7 ribu menjadi 20 ribu rupiah, untuk lahan luas, kenaikannya memang besar. Tapi untuk lahan kecil, kenaikannya relatif kecil,” tuturnya.

Tanah di wilayah perkotaan pun ikut disesuaikan mengingat potensi dan harga pasarnya.

“Jangan sampai hanya tanah di desa yang disesuaikan, sementara di kota tidak. Padahal nilai jual di kota bisa jauh lebih tinggi,” katanya.

Ia menambahkan, banyak masyarakat membeli tanah dengan harga rendah, padahal nilai pasarnya jauh lebih tinggi.

“Negara juga berhak memastikan nilai tanah yang dilaporkan sesuai kenyataan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir, penyesuaian ini tetap berdasarkan asas keadilan,” katanya.

Angkasa mengungkap, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2022 mengingatkan Pemkab Bone bahwa nilai tanah masih jauh di bawah harga wajar.

Contohnya, di Jalan Ahmad Yani, ZNT sekarang Rp5,1 juta per meter, sebelumnya hanya Rp1,2 juta. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved