Pajak Bumi Bangunan
Kaget! Anggota DPRD Jeneponto Dulu Bayar PBB Rp300 Ribu Sekarang Tembus Rp1,5 Juta, Naik 400 Persen
Anggota DPRD Jeneponto kaget tagihan PBB naik drastis. Dulu Rp300 ribu, kini jadi Rp1,5 juta. Bapenda sebut tarif memang naik.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNJENEPONTO.COM, JENEPONTO – Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, melonjak hingga 400 persen.
Kenaikan ini membuat anggota DPRD Jeneponto, H Aripuddin, terkejut.
Ia kaget setelah melihat tagihan PBB miliknya naik dari Rp300 ribu menjadi Rp1,5 juta.
"Tahun lalu cuma Rp300 ribu, sekarang Rp1,5 juta lebih," kata Aripuddin saat dihubungi, Rabu (13/8/2025).
Objek pajak tersebut berupa tanah dan bangunan berukuran 5x20 meter di depan Bank BRI, Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, Jeneponto.
Meski lahan itu disewakan, tagihan tetap ditujukan kepadanya.
Aripuddin menyebut lonjakan lima kali lipat itu tidak masuk akal.
Ia berencana memanggil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jeneponto untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD.
"Saya berencana panggil untuk RDP, tapi saya diskusikan dulu dengan teman-teman di DPRD," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Bone Tepis Isu Kenaikan PBB-P2 300 Persen, Hanya Penyesuaian ZNT
Kepala Bapenda Jeneponto, Syarifuddin Lagu, membenarkan adanya kenaikan tarif PBB.
Kenaikan itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
Ia menjelaskan, tarif hanya naik untuk objek pajak yang memiliki bangunan.
"Ada memang kenaikan tarif di perda. Yang naik itu yang ada bangunannya. Kalau tidak ada bangunannya, tetap seperti tahun lalu," ujarnya.
Syarifuddin merinci, tarif PBB naik tiap tahun: 0,01 persen pada 2023, 0,02 persen pada 2024, dan 0,03 persen pada 2025.
"Yang 0,03 persen ini berlaku untuk objek yang ada bangunannya," jelasnya.
Meski begitu, warga bisa mengajukan keberatan jika merasa tagihan terlalu tinggi.
"Kalau ada keberatan, bisaji ajukan ke Bapenda lewat surat. Nanti kami tinjau ulang," pungkasnya.
Di Bone Naik 300 Persen
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone membantah isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 300 persen.
Kepala Bapenda Bone, Muh. Angkasa menegaskan, tidak ada kenaikan tarif pajak.
Saat ini hanyalah penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai dasar perhitungan PBB-P2 sesuai data Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Tidak ada kenaikan sampai 300 persen. Bahkan 200 persen pun tidak. Ini murni penyesuaian berdasarkan ZNT dari BPN, bukan tarif pajak yang naik,” tegasnya kepada Tribun-Timur.com, Selasa (12/8/2025).
Angkasa menjelaskan, lebih dari 14 tahun ZNT di Bone tidak pernah diperbarui.
Akibatnya, NJOP di beberapa wilayah masih sangat rendah, bahkan hanya Rp7.000 per meter.
“Bayangkan, ada nilai tanah Rp7.000 di tahun 2025. Itu jauh dari kondisi riil sekarang. Jadi wajar kalau setelah penyesuaian, nominalnya terlihat berbeda,” jelasnya.
Menurut data Bapenda, sekitar 25 persen wajib pajak tidak mengalami kenaikan PBB-P2 tahun ini.
Sisanya mengalami penyesuaian dengan rata-rata kenaikan sekitar 65 persen, tergantung zona masing-masing.
Angkasa menyebut, penyesuaian ini sesuai regulasi dan bertujuan menciptakan keadilan pajak.
“Zona yang selama ini nilainya rendah disesuaikan agar setara dengan harga tanah sebenarnya. Ini bukan soal menaikkan pajak semata,” ujarnya.
Faktor luas lahan juga mempengaruhi besaran pajak.
“Ada yang luasnya 5.000 meter, 5 hektare, 10 hektare bahkan 26 hektare. Jika dari Rp7.000 menjadi Rp20.000, untuk lahan luas kenaikannya memang besar. Tapi untuk lahan kecil, kenaikannya relatif kecil,” tuturnya.
Tanah di wilayah perkotaan pun ikut disesuaikan mengingat potensi dan harga pasarnya.
“Jangan sampai hanya tanah di desa yang disesuaikan, sementara di kota tidak. Padahal nilai jual di kota bisa jauh lebih tinggi,” katanya.
Ia menambahkan, banyak masyarakat membeli tanah dengan harga rendah, padahal nilai pasarnya jauh lebih tinggi.
“Negara juga berhak memastikan nilai tanah yang dilaporkan sesuai kenyataan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir, penyesuaian ini tetap berdasarkan asas keadilan,” akuinya.
Angkasa mengungkap, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2022 mengingatkan Pemkab Bone bahwa nilai tanah masih jauh di bawah harga wajar.
Contohnya, di Jalan Ahmad Yani ZNT sekarang Rp5,1 juta per meter, sebelumnya hanya Rp1,2 juta.
Pajak Rp1,1 juta sekarang jadi sekitar Rp1,5 juta.
Kenaikan capai Rp400 ribu.
Dalam waktu dekat, Bapenda Bone dan BPN akan menggelar sosialisasi langsung ke masyarakat.
“Kami akan turun menjelaskan bahwa ZNT yang berlaku sudah sesuai harga pasar, demi penilaian tanah yang wajar dan adil,” katanya.
Ia kembali menegaskan, penyesuaian ini tidak bersifat menyeluruh.
“Hanya sekitar 65 persen wajib pajak mengalami penyesuaian. Sisanya, 25 persen tidak mengalami perubahan. Semua tergantung ZNT di lokasi masing-masing,” tambahnya.
Kebijakan ini diproyeksikan meningkatkan pendapatan PBB-P2 sekitar Rp20 miliar, sehingga target penerimaan daerah naik dari Rp30 miliar menjadi Rp50 miliar.
Kepala Diskominfo Bone, Anwar, menambahkan kebijakan ini sejalan dengan regulasi nasional.
“Penyesuaian ini mengacu pada Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat, ditindaklanjuti lewat Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perbup Nomor 11 Tahun 2024 tentang persentase NJOP,” jelasnya.
Pasal 3 Perbup itu mengatur NJOP berdasarkan ZNT sesuai karakteristik wilayah. Penetapan NJOP dilakukan tiga tahun sekali, kecuali objek tertentu yang bisa disesuaikan setiap tahun mengikuti perkembangan daerah.
Pemkab Bone berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan pendapatan, tapi juga menciptakan keadilan pajak sesuai nilai riil tanah, sehingga masyarakat merasakan manfaat dari naiknya nilai aset.
Warga Kaget
Warga kaget mendengar kabar kenaikan pajak hingga 300 persen.
“Awalnya saya pikir benar naik sampai 300 persen. Kalau memang hanya penyesuaian dan masih terjangkau, ya tidak masalah,” kata Irmawati (45), warga Jalan Ahmad Yani.
Supriyadi (53) berharap penyesuaian ini diiringi transparansi dan sosialisasi jelas.
“Yang penting pemerintah jelaskan rinci, supaya tidak timbul isu macam-macam,” ujarnya.
Ia juga berharap lahan pedesaan tidak dibebani tinggi.
“Kalau di kota wajar, harga tanah memang tinggi. Tapi di kampung jangan sampai naiknya sama besar,” harapnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.