Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Luwu Timur Bongkar 7 Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi Juli-Agustus, 10.428 Liter Diamankan

Kapolres Luwu Timur, AKBP Ario Putranto TM, mengatakan para pelaku memanfaatkan barcode kendaraan untuk mengantre di SPBU.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
ISTIMEWA
SOLAR - Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar selama Juli hingga Agustus 2025. Polisi menyita 316 jerigen berisi total 10.428 liter solar. 

Pengembangan dilakukan ke rumah ND, yang juga berfungsi sebagai gudang penyimpanan.

Di sana, polisi menemukan 138 jeriken solar berkapasitas 33 liter, lengkap dengan selang dan timbangan.

“Total BBM yang diamankan sekitar 5.412 liter. Semua barang bukti kini sudah berada di Mapolres Luwu Timur,” ujar Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A Muh Taufik.

ND mengaku mendapatkan solar dari dua sumber.

Pertama, membeli langsung dari SPBU menggunakan dua mobil Isuzu Panther yang dikemudikan pria berinisial PA, serta membeli dari pelangsir seharga Rp 285.000 per jeriken.

Kata Taufik, solar tersebut rencananya akan dipasarkan ke wilayah Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

Polisi masih mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penimbunan dan penjualan BBM ilegal. Ini melanggar hukum dan sangat merugikan negara,” tandas Taufik.

 

 

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved