Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Luwu Timur Bongkar 7 Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi Juli-Agustus, 10.428 Liter Diamankan

Kapolres Luwu Timur, AKBP Ario Putranto TM, mengatakan para pelaku memanfaatkan barcode kendaraan untuk mengantre di SPBU.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
ISTIMEWA
SOLAR - Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar selama Juli hingga Agustus 2025. Polisi menyita 316 jerigen berisi total 10.428 liter solar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU TIMUR - Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar selama Juli hingga Agustus 2025.

Sebanyak tujuh pelaku diamankan bersama ribuan liter solar yang diduga hendak diselundupkan ke luar daerah.

Kapolres Luwu Timur, AKBP Ario Putranto TM, mengatakan para pelaku memanfaatkan barcode kendaraan untuk mengantre di SPBU.

Barcode tersebut dikumpulkan dan digunakan kembali untuk membeli solar dalam jumlah besar.

Solar itulah yang dijual ke wilayah Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah.

“Dari pengungkapan ini, kami menyita 316 jerigen berisi total 10.428 liter solar. Kami juga mengamankan lima unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut,” ujar Kapolres, Selasa (12/8/2025).

Ia menegaskan, praktik penyelewengan BBM bersubsidi merugikan negara dan masyarakat.

Kapolres mengimbau pelaku yang masih melakukan aksi serupa segera menghentikannya.

“Kami minta peran aktif masyarakat untuk menjaga penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran,” tegasnya.

Polres Luwu Timur Bongkar Penimbunan Solar Ilegal di Malili, 5.400 Liter Diamankan

Sebelumnya, Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan mengungkap praktik penimbunan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar di Dusun Balambano, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili.

Sebanyak 5.412 liter solar diamankan dari tangan seorang perempuan berinisial ND (41), Rabu (18/6/2025).

Penggerebekan dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Luwu Timur sekitar pukul 09.30 Wita pagi.

Operasi dipimpin Kanit Tipidter Iptu Muh Mubin.

Kronologi bermula ketika petugas menghentikan mobil Suzuki Carry warna hitam yang mengangkut 26 jeriken berisi solar.

Pengembangan dilakukan ke rumah ND, yang juga berfungsi sebagai gudang penyimpanan.

Di sana, polisi menemukan 138 jeriken solar berkapasitas 33 liter, lengkap dengan selang dan timbangan.

“Total BBM yang diamankan sekitar 5.412 liter. Semua barang bukti kini sudah berada di Mapolres Luwu Timur,” ujar Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A Muh Taufik.

ND mengaku mendapatkan solar dari dua sumber.

Pertama, membeli langsung dari SPBU menggunakan dua mobil Isuzu Panther yang dikemudikan pria berinisial PA, serta membeli dari pelangsir seharga Rp 285.000 per jeriken.

Kata Taufik, solar tersebut rencananya akan dipasarkan ke wilayah Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

Polisi masih mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penimbunan dan penjualan BBM ilegal. Ini melanggar hukum dan sangat merugikan negara,” tandas Taufik.

 

 

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved