Polisi Rudapaksa Tahanan
Polisi di Luwu Nyaris Rudapaksa Tahanan, Pelaku Dulunya Dihukum Gegara Rebut Istri Orang
Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, mengatakan ML dijatuhi hukuman etik selama dua tahun pada 2023.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Muh Sauki
LECEHKAN TAHANAN - Oknum polisi berpangkat Bripka dengan inisial ML saat ditahan di sel Polres Luwu, Selasa (12/8/2025). ML ternyata pernah dihukum karena kasus merebut istri orang. Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, mengatakan ML dijatuhi hukuman etik selama dua tahun pada 2023.
Mirwan menambahkan, kini ML ditahan di sel provos dan menunggu sidang kode etik.
Kasus ini juga mendapat perhatian Polda Sulsel hingga Mabes Polri.
Menurut Mirwan, tim Paminal Polda Sulsel turun langsung memeriksa ML.
Sebelumnya, tahanan perempuan kasus narkoba di Polres Luwu, Sulawesi Selatan diduga mengalami percobaan rudapaksa oleh seorang oknum polisi.
Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu membenarkan kejadian tersebut.
Polisi berpangkat dua bunga melati itu menyebut, oknum anggota yang terlibat direkomendasi untuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Lagi diproses sesuai ketentuan pelanggaran etik. Sedang diproses oleh Seksi Propam," akunya saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Senin (11/8/2025) malam.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.