Polisi Rudapaksa Tahanan
Polisi di Luwu Nyaris Rudapaksa Tahanan, Pelaku Dulunya Dihukum Gegara Rebut Istri Orang
Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, mengatakan ML dijatuhi hukuman etik selama dua tahun pada 2023.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Fakta mengejutkan terungkap dari kasus dugaan percobaan rudapaksa terhadap tahanan perempuan di Polres Luwu, Sulawesi Selatan.
Oknum polisi berpangkat Bripka dengan inisial ML, ternyata pernah dihukum karena kasus merebut istri orang.
Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, mengatakan ML dijatuhi hukuman etik selama dua tahun pada 2023.
“Masa hukumannya seharusnya berakhir September ini. Tapi sebelum selesai, dia kembali melakukan pelanggaran,” kata Mirwan kepada Tribun-Timur.com saat ditemui di Mapolres Luwu, Selasa (12/8/2025).
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Nyaris Rudapaksa Tahanan Perempuan Polres Luwu, Terancam Dipecat!
Mirwan menyebut, pimpinan langsung mengeluarkan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap ML.
“Perintah Bapak Kapolres jelas, tidak mentolerir perbuatan yang merusak citra institusi,” tegasnya.
Kronologi Kasus
Peristiwa dugaan pelecehan terjadi Jumat (8/8/2025) pagi, sekitar pukul 06.00-08.00 Wita.
Kata Mirwan, perbuatan pelecehan terjadi sebelum serah terima penjagaan.
ML yang bertugas jaga, masuk ke sel perempuan dengan alasan buang air kecil.
Namun, saat melewati tempat tidur korban, ia diduga memegang tubuh korban.
Korban berusaha menepis aksi terduga pelaku.
Perbuatan Bripka ML pun sempat terhenti setelah tahanan laki-laki di sel sengaja batuk.
Memberi isyarat bahwa aksinya diketahui.
Korban melapor ke Propam Polres Luwu tak lama setelah kejadian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.