Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Rudapaksa Tahanan

Polisi di Luwu Nyaris Rudapaksa Tahanan, Pelaku Dulunya Dihukum Gegara Rebut Istri Orang

Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, mengatakan ML dijatuhi hukuman etik selama dua tahun pada 2023.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Muh Sauki
LECEHKAN TAHANAN - Oknum polisi berpangkat Bripka dengan inisial ML saat ditahan di sel Polres Luwu, Selasa (12/8/2025). ML ternyata pernah dihukum karena kasus merebut istri orang. Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, mengatakan ML dijatuhi hukuman etik selama dua tahun pada 2023. 


TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Fakta mengejutkan terungkap dari kasus dugaan percobaan rudapaksa terhadap tahanan perempuan di Polres Luwu, Sulawesi Selatan.

Oknum polisi berpangkat Bripka dengan inisial ML, ternyata pernah dihukum karena kasus merebut istri orang.

Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, mengatakan ML dijatuhi hukuman etik selama dua tahun pada 2023.

“Masa hukumannya seharusnya berakhir September ini. Tapi sebelum selesai, dia kembali melakukan pelanggaran,” kata Mirwan kepada Tribun-Timur.com saat ditemui di Mapolres Luwu, Selasa (12/8/2025).

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Nyaris Rudapaksa Tahanan Perempuan Polres Luwu, Terancam Dipecat!

Mirwan menyebut, pimpinan langsung mengeluarkan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap ML.

“Perintah Bapak Kapolres jelas, tidak mentolerir perbuatan yang merusak citra institusi,” tegasnya.

Kronologi Kasus

Peristiwa dugaan pelecehan terjadi Jumat (8/8/2025) pagi, sekitar pukul 06.00-08.00 Wita.

Kata Mirwan, perbuatan pelecehan terjadi sebelum serah terima penjagaan.

ML yang bertugas jaga, masuk ke sel perempuan dengan alasan buang air kecil.

Namun, saat melewati tempat tidur korban, ia diduga memegang tubuh korban.

Korban berusaha menepis aksi terduga pelaku.

Perbuatan Bripka ML pun sempat terhenti setelah tahanan laki-laki di sel sengaja batuk.

Memberi isyarat bahwa aksinya diketahui.

Korban melapor ke Propam Polres Luwu tak lama setelah kejadian.

Mirwan menambahkan, kini ML ditahan di sel provos dan menunggu sidang kode etik.

Kasus ini juga mendapat perhatian Polda Sulsel hingga Mabes Polri.

Menurut Mirwan, tim Paminal Polda Sulsel turun langsung memeriksa ML.

Sebelumnya, tahanan perempuan kasus narkoba di Polres Luwu, Sulawesi Selatan diduga mengalami percobaan rudapaksa oleh seorang oknum polisi.

Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu membenarkan kejadian tersebut.

Polisi berpangkat dua bunga melati itu menyebut, oknum anggota yang terlibat direkomendasi untuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Lagi diproses sesuai ketentuan pelanggaran etik. Sedang diproses oleh Seksi Propam," akunya saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Senin (11/8/2025) malam.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved