Yaqut Tersangka? KPK Sebut Kerugian Negara Tembus Rp 1 Triliun di Korupsi Kuota Haji
Juru bicara KPK Budi Praseyto menyebut kerugian negara tembus Rp 1 triliun lebih sesuai perhitungan awal.
TRIBUN-TIMUR. COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya ungkap hitungan kerugian negara di kasus korupsi kuota haji.
Juru bicara KPK Budi Praseyto menyebut kerugian negara tembus Rp 1 triliun lebih sesuai perhitungan awal.
"Di mana dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8/2025) petang dikutip dari Tribunnews.com.
Angka kerugian negara ini merupakan perhitungan awal internal KPK didiskusikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK saat ini menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, yang berarti penyidik masih mendalami peran berbagai pihak sebelum menetapkan tersangka.
Langkah ini diambil untuk memberikan keleluasaan bagi penyidik dalam mengumpulkan bukti dan menelusuri aliran dana.
"Artinya memang masih dibutuhkan langkah-langkah penyidikan untuk nanti kemudian KPK menetapkan para pihak sebagai tersangkanya," kata Budi.
Pusat masalah dalam kasus ini adalah adanya pergeseran alokasi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.
Menurut ketentuan Undang-Undang, alokasi seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler yang dikelola pemerintah dan 8 persen untuk haji khusus yang dikelola agen perjalanan.
Namun, KPK menemukan adanya dugaan penyimpangan dimana kuota tambahan tersebut dibagi rata menjadi 50:50, atau masing-masing 10.000 jemaah untuk haji reguler dan khusus.
"Nah di sini penyidik akan mendalami terkait dengan perintah-perintah penentuan kuota tersebut dan juga aliran uang tentunya," jelas Budi.
Desakan untuk mengusut tuntas kasus ini juga datang dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, bahkan memiliki hitungan sendiri terkait potensi kerugian akibat pungutan liar (pungli) dari penyalahgunaan kuota ini.
Menurutnya, jika 9.222 kuota tambahan untuk haji khusus dikenakan pungli sebesar Rp75 juta per jemaah, maka nilai korupsinya bisa mencapai Rp691 miliar.
"Sumber masalahnya adalah berkaitan dengan adanya kuota haji penambahan 20.000 yang harusnya itu 8 persen hanya untuk diperuntukkan haji khusus tapi nyatanya justru mendapatkan 50 persen," kata Boyamin.
MAKI mendesak KPK agar tidak hanya menjerat pelaku di lapangan, tetapi juga membidik pejabat tinggi yang diduga menjadi "pemberi perintah" di balik kebijakan ilegal tersebut.
Seiring dengan naiknya status perkara ke penyidikan, KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Penetapan tersangka dalam kasus ini akan diumumkan setelah penyidik memiliki bukti yang cukup untuk menjerat para pihak yang bertanggung jawab.
Yaqut Akan Kembali Diperiksa
KPK sudah pernah memanggil Gus Yaqut terkait dugaan korupsi kuota haji ini.
Kini KPK sudah menaikkan status ke proses penyelidikan.
KPK memastikan akan kembali memanggil eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
“Kita juga akan jadwalkan untuk pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), karena kalau panggilan yang kemarin, hari Kamis, itu masih dalam proses penyelidikan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dikutip dari Kompas.com.
Asep mengatakan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum terkait kasus kuota haji diterbitkan, Jumat (8/8/2025).
Sebelumnya, KPK menyatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas naik ke tahap penyidikan.
“Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” kata Asep.
KPK menaikkan level pengusutan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan karena KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai rasuah.
“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” kata Asep.
Maka, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum untuk kasus kuota haji tersebut.
Di kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
Harta Kekayaan Gus Yaqut
Nama : Yaqut Cholil Qoumas
Jabatan : Menteri
NHK : 36278 II.
Harta
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 9.520.500.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 573 m2/450 m2 di Kab/Kota Rembang, HASIL SENDIRI Rp. 1.889.000.000
2. Tanah Seluas 560 m2 di Kab/Kota Rembang, Hasil Sendiri Rp. 650.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 163 m2/163 m2 di Kab/Kota Jakarta Timur , HASIL SENDIRI Rp. 4.500.000.000
4. Tanah Seluas 1159 m2 di Kab/Kota REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000
5. Tanah Seluas 263 m2 di Kab/Kota REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 731.500.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 510 m2/510 m2 di Kab/Kota REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.600.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 2.210.000.000
1. Mobil, MAZDA CX-5 MINIBUS Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 260.000.000
2. Mobil, TOYOTA ALPARD MINIBUS Tahun 2024, HASIL SENDIRI Rp. 1.950.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 220.754.500
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 2.598.475.233 2025
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 14.549.729.733
III. HUTANG Rp. 800.000.000
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 13.749.729.733
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Eks Menteri Agama Yaqut Tersangka Kuota Haji? KPK Temukan Ini |
![]() |
---|
Menag RI Kunjungi Parepare, Tasming Hamid: Suatu Kehormatan Besar Bagi Kami |
![]() |
---|
Kunjungi Sidrap, Menag RI Dukung Visi Bupati Jadikan Sidrap Daerah Lumbung Nasional |
![]() |
---|
Orangtua Sering Bertengkar, Murid MIN 1 Makassar Curhat ke Istri Menag Nasaruddin Umar |
![]() |
---|
Menag Nasaruddin Umar Minta Maaf atas Layanan Haji 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.