Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkot Makassar Ajukan PK Selamatkan Aset di Jl Gatot Subroto

Dari hasil kasasi, Pemerintah Kota Makassar diminta membayar ganti rugi lahan sebesar Rp12, 5 miliar. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
ISTIMEWA
Kabag BPM Makassar Muhammad Izhar Kurniawan 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -  Pemerintah Kota Makassar masih menempuh jalur hukum untuk menyelamatkan aset daerah di Jl Gatot Subroto. 

Diketahui, penggugat atas nama Muhammad Yahya dan Muh Rais telah memenangkan gugatan hingga ke tingkat kasasi. 

Dari hasil kasasi, Pemerintah Kota Makassar diminta membayar ganti rugi lahan sebesar Rp12, 5 miliar. 

Namun Pemkot Makassar masih berupaya agar putusan tersebut bisa berubah. 

Kepala Bagian Hukum Setda Pemkot Makassar Muhammad Izhar Kurniawan menyampaikan, Peninjauan Kembali (PK) sedang dilakukan. 

Pemkot Makassar juga sedang menyiapkan novum baru yang akan mendukung proses hukum tersebut. 

"Prinsipnya masih ada upaya hukum yang kami lakukan yakni PK, jadi ada empat tahapan ini, 3 selesai. Tinggal 1, bukan kami tidak mau ikuti putusan yang ada tapi ini menyangkut pengelolaan keuangan," ucap Izhar Kurniawan, Minggu (10/8/2025). 

Pemkot tak bisa serta merta melakukan pembayaran ganti rugi sesuai amar putusan kasasi. 

Dikhawatirkan, ganti rugi ini justru jadi malapetaka bagi organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sebab berpotensi jadi temuan. 

"Ketika kita salah ganti rugi, salah memberikan, dan jadi temuan, bukan dia mengganti, tentu berdampak kepada OPD terkait, bisa Dinas Pertanahan, BPKAD, termasuk kami (bagian Hukum)," tegasnya. 

"Masih ada upaya yang harus dilakukan, kalau tidak dilakukan itu menciderai hukum yang ada," sambungnya. 

Sejatinya, sengketa lahan ini terjadi sejak 2019. Artinya sudah 6 tahun masalah ini bergulir. 

Kata Izhar, putusan hukumnya memang tidak menguntungkan Pemkot. Dimana pada 2023 pemkot diminta ganti rugi sebesar Rp12, 5 miliar. 

"Dalam amar putusan kasasi itu disampaikan bahwa dikembalikan kepada kedua belah pihak untuk melakukan musyawarah, melakukan penilaian," tuturnya. 

Belakangan unjuk rasa dilakukan oleh kelompok penggugat. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved