Punya 3 Mobil Harga Miliaran, Ini Harta Kekayaan Bupati Pati Sudewo Naikkan Pajak 250 Persen
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Sudewo melaporkan kekayaannya pada 11 April 2025.
7. MOBIL, TOYOTA ALPHARD Tahun 2024, HASIL SENDIRI Rp1.700.000.000.
8. MOBIL, TOYOTA LAND CRUISER Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp1.900.000.000.
Lebih lanjut, Sudewa mempunyai aset harta bergerak lainnya Rp795.000.000, surat berharga Rp5.397.500.000, serta kas dan setara kas Rp1.960.276.746.
Lulusan magister di bidang Teknik Pembangunan di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu pun tercatat tak memiliki utang.
Alasan Sudewo Naikkan Pajak
Sudewo menjelaskan, kebijakan ini dibuat karena dirinya hanya menjalankan aturan yang ada.
Aturan yang mewajibkan pemerintah daerah menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tiga tahun sekali terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang kemudian digantikan oleh PMK Nomor 85 Tahun 2024.
Pada Pasal 16 PMK Nomor 85 Tahun 2024, disebutkan bahwa NJOP hasil penilaian yang telah ditetapkan oleh kepala daerah dapat digunakan sebagai dasar pengenaan PBB-P2 hingga dilakukan penilaian ulang, yang secara umum dilakukan setiap tiga tahun sekali.
Akan tetapi, untuk daerah tertentu dengan perkembangan wilayah yang signifikan, penilaian NJOP bisa dilakukan setiap tahun.
Menurut Sudewo, NJOP di Pati belum mengalami perubahan selama 14 tahun terakhir.
"Kenaikan atau penetapan besaran pajak itu terakhir di tahun 2011. Sampai dengan tahun 2025 ini baru kami naikkan."
"Jadi selama 14 tahun ini tidak pernah dilakukan penyesuaian NJOP," urainya, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (7/8/2025).
Lebih lanjut, Sudewo menyebut, jika dihitung dengan betul sesuai aturan, seharusnya kenaikan tarif PBB-P2 bisa lebih dari 1.500 persen, tetapi pihaknya hanya memilih kenaikan 250 persen saja.
"Sesuai dengan undang-undang itu harus dilakukan penyesuaian paling lambat 3 tahun sekali. Jadi artinya dalam kurun waktu 3 tahun itu bisa dilakukan penyesuaian lebih dari satu kali."
"Jadi kalau kita hitung secara konsisten selama 14 tahun ini sesuai dengan undang-undang justru bisa akan naik lebih dari 1.500 persen, tetapi kami hanya mengambil sebesar 250 persen," tegasnya.
Kabar Terbaru Sudewo Bupati Pati, Pansus Ungkap Kejanggalan Kemendagri dan BKN |
![]() |
---|
Kronologi Mantan Koordinator Masyarakat Pati Bersatu Nyaris Diamuk Warga |
![]() |
---|
Warga Pati Jateng Demo di Depan KPK, Tuntut Sudewo Dijerat Kasus Suap Proyek |
![]() |
---|
Ucapan Bupati Sudewo Singgung Warga Pati Usai Diperiksa KPK Hampir 6 Jam |
![]() |
---|
Bupati Sudewo Fiks Diberhentikan Bukan Karena Demo Tapi Jika Ini Terjadi, Kasus di KPK Sudah Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.