Pilrek unhas 2025
Panitia Pilrek Buka Peluang 'Orang Luar' Jadi Rektor Unhas, Ini Syaratnya
Hal ini dibenarkan Ketua Tim Penyusun Peraturan Senat Akademik Penyaringan Bakal Calon Rektor Unhas 2026-2030, Prof Nasaruddin Salam.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dosen dari luar kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) diperbolehkan mendaftar jadi calon rektor Unhas periode 2026-2030.
Hal ini dibenarkan Ketua Tim Penyusun Peraturan Senat Akademik Penyaringan Bakal Calon Rektor Unhas 2026-2030, Prof Nasaruddin Salam.
Persyaratan dosen dari luas ‘Kampus Merah’ (sebutan Unhas) untuk mendaftar jadi calon rektor Unhas sama saja, tidak ada persyaratan khusus.
“Tidak ada (persyaratan tambahan atau khusus) sama saja dengan dosen Unhas,” kata Prof Nasaruddin Salam, saat dihubungi Tribun-Timur.com, Kamis (7/8/2025).
Khusus internal Unhas, 391 dosen terbaik dari berbagai fakultas memenuhi syarat jadi bakal calon rektor.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kantor Sekretariat Rektor Unhas, Ishaq Rahman belum menjabarkan asal fakultas 391 dosen tersebut.
“Kami mintakan dulu datanya di kepegawaian,” katanya saat dihubungi Tribun-Timur.com, Kamis (7/8/2025).
Panitia pemilihan rektor telah mengirim undangan resmi ke-391 dosen yang memenuhi kriteria.
Beberapa kriterianya seperti kualifikasi S3, jabatan minimal lektor kepala atau guru besar, dan usia tidak lebih dari 60 tahun per 28 April 2026.
Calon rektor Unhas juga diharuskan memenuhi beberapa dokumen yang diperlukan.
Pendaftaran calon rektor Unhas dibuka 11 Agustus hingga 1 September 2025.
Persyaratan calon rektor Unhas periode 2026-2025
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Warga Negara Indonesia
3. Dosen Pegawai Negeri Sipil berpendidikan Doktor (S3) yang diperoleh dari perguruan tinggi dalam negeri atau luar negeri yang diakui oleh Kementerian
4. Dosen Pegawai Negeri Sipil yang memiliki jabatan akademik serendah- rendahnya Lektor Kepala pada saat melamar menjadi calon Rektor
5. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat
6. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah pusat atau pemerintah daerah
7. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
8. Tidak pernah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dosen
9. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat PNS
10. Memiliki integritas
11. Mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan Unhas
12. Memahami sistem pendidikan Unhas dan nasional
13. Memiliki rekam jejak akademik
14. Tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang disampaikan secara tertulis
15. Bersedia dicalonkan menjadi Rektor yang disampaikan secara tertulis
16. Memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai Wakil Dekan, Sekretaris Lembaga atau yang setara paling singkat 2 (dua) tahun dengan menyertakan SK jabatan
17. Memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai bernilai baik dan Beban Kerja Dosen memenuhi baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
18. Bebas narkotika, prekursor dan zat adiktif lainnya
19. Telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara bagi yang masih menjabat ke Komisi Pemberantasan Korupsi
Dokumen yang diperlukan
1. Surat keputusan pangkat dan jabatan fungsional terakhir serta sertifikat pendidik
2. Surat keputusan jabatan tugas tambahan yang pernah dijabat
3. Fotokopi ijazah Doktor yang sudah dilegalisir dan disetarakan bagi lulusan luar negeri
4. Biodata lengkap terakhir
5. Kertas kerja memuat visi, misi dan program pengembangan Universitas, upaya-upaya strategis untuk mewujudkan reputasi Universitas dalam lingkup nasional, regional dan global serta langkah-langkah implementasi sebagai penjabaran dari rencana pengembangan universitas
6. Dokumen Penilaian Prestasi Kerja dalam dua tahun terakhir
7. Surat keterangan dari pimpinan perguruan tingginya tentang tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi
8. Surat keterangan dari pejabat pembina kepegawaian tentang tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
9. Surat pernyataan bermaterai tentang tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan-undangan yang berlaku
10. Surat pernyataan bermaterai tidak pernah melanggar kode etik dosen
11. Bukti Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi
12. Surat kesediaan menjadi calon Rektor yang sudah ditandantangani
13. Konfirmasi pendaftaran dan penyerahan berkas dilakukan paling lambat 1 (satu) hari sebelumnya melalui:
a. Sekretaris PPR, Prof. Dr. Ir. Sitti Bulkis, MS. (Nomor WhatsApp: +62 813-5549-1888) atau
b. Sekretariat PPR di Kantor MWA Unhas, Lantai 4 Gedung Rektorat Unhas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.