Sosok 2 ASN di Aceh Diduga Jaringan Teroris, Ditanggap Densus 88 di Warkop
Kabid Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto, menyatakan MZ, bekerja di Kanwil Kemenag Provinsi Aceh. Ia ditangkap di warung kopi.
TRIBUN-TIMUR.COM - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh, berinisial MZ (40) dan ZA (47), ditangkap Densus 88 Antiteror.
Keduanya diduga terlibat dalam jaringan terorisme.
Penangkapan dibenarkan oleh Polda Aceh dan Kementerian Agama (Kemenag).
ASN di Aceh ini ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88) pada Selasa (5/8/2025).
Kabid Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto, menyatakan MZ, bekerja di Kanwil Kemenag Provinsi Aceh.
kantor Kemenag berada di Jalan Teuku Imum Lueng Bata Nomor 114, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.
Ia ditangkap di warung kopi.
Sementara ZA dari Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh diciduk di showroom mobil.
Kantor Dinas Pariwisata Banda Aceh berada di Iskandar Muda Nomor 4, Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin, mengonfirmasi penangkapan MZ dan menegaskan pihaknya mendukung langkah Densus 88.
Sekjen Kemenag adalah pejabat pimpinan tinggi madya bertanggung jawab membantu Menteri Agama dalam menyelenggarakan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya di lingkungan Kementerian Agama.
Kemenag juga berkomitmen akan memberikan sanksi berat sesuai aturan yang berlaku jika dugaan keterlibatan ASN dalam terorisme terbukti.
“Saya sudah menerima laporan dari Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Aceh terkait adanya ASN dengan inisial MZ yang ditangkap Densus 88 karena diduga terlibat dalam gerakan terorisme," kata Kamaruddin Amin melalui keterangan tertulis, Rabu (6/8/2025).
"Saya juga sudah membaca surat pemberitahuan penangkapan dari Densus 88 yang ditujukan kepada Kelapa Kanwil Kemenag provinsi Aceh," tambahnya.
Kamaruddin mendukung langkah Densus 88 menangkap ASN yang diduga terlibat terorisme.
Meski begitu, dirinya meminta pihak kepolisian tetap sesuai dengan praduga tidak bersalah.
"Kita dukung langkah Densus 88 menangkap ASN yang diduga terlibat terorisme, tentu dengan tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah," kata Kamaruddin Amin.
Saat ini, kata Kamaruddin, pihaknya menunggu keterangan resmi dari Densus 88 terkait dugaan keterlibatan ASN Kemenag dalam gerakan terorisme.
Kemenag juga akan kooperatif jika pihak Densus 88 dalam proses penegakkan hukum membutuhkan keterangan dari Kementerian Agama.
"Kementerian Agama adalah leading sector penguatan moderasi beragama. Tentu keterlibatan ASN Kemenag dalam gerakan terorisme tidak bisa kita tolerir," kata dia.
Terduga pelaku akan berikan sanksi berat sesuai ketentuan berlaku.
Kemenag, kata Kamaruddin, akan memperkuat upaya mencegah keterlibatan ASN dalam gerakan terorisme.
"Ke depan, kita akan semakin perkuat upaya mencegah keterlibatan ASN dalam gerakan terorisme," kata dia.
"Penguatan moderasi beragama menjadi kunci sekaligus juga internalisasi kurikulum cinta," tuturnya.
"Kepada seluruh ASN Kemenag, saya minta untuk terus tingkatkan semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap NKRI.
"Di sini kita lahir dan bertumbuh. Menjadi kewajiban kita untuk menjaganya hingga akhir hayat," tambahnya.
Densus 88 satuan elite milik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dibentuk khusus menangani dan memberantas terorisme.
"Informasi sementara memang benar, ada dua ASN di Aceh yang ditangkap oleh Densus 88 terkait terorisme, Polda Aceh hanya pengamanan saat penggeledahan,” kata Kabid Humas Polda Aceh Joko Krisdiyanto, Selasa (5/8/2025), dikutip dari SerambiNews.com.
Selain pelaku, tim Densus 88 juga menggeledah sejumlah lokasi diduga berkaitan dengan aktivitas atau penyimpanan barang-barang terkait tindak pidana terorisme.
Kemenag Benarkan
Sekjen Kementerian Agama Kamaruddin Amin membenarkan ada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag yang ditangkap anggota Densus 88 karena diduga terlibat dalam terorisme.
ASN tersebut merupakan Pegawai Negeri Sipil pada Kanwil Kemenag Aceh.
Ciri Umum Teroris (Dari Segi Perilaku & Pola Aktivitas):
Radikal dalam pemahaman agama atau ideologi
Menolak Pancasila dan NKRI
Mengkafirkan orang lain yang berbeda paham
Tidak mau bergaul di masyarakat umum
Menunjukkan perubahan perilaku ekstrem
Mendadak tertutup, anti-sosial, atau menyendiri
Menolak mengikuti upacara bendera, hormat kepada simbol negara
Menghindari aktivitas umum seperti arisan, pengajian, atau gotong royong
Memiliki jaringan atau komunikasi mencurigakan
Terhubung dengan kelompok atau individu yang sudah terdeteksi radikal
Menggunakan media sosial atau aplikasi pesan yang terenkripsi (Telegram, Threema, dsb) secara intens
Aktif menyebarkan ujaran kebencian atau ideologi kekerasan
Mengajak orang lain untuk berjihad dalam arti kekerasan
Menyebar hoaks, fitnah, dan narasi permusuhan terhadap kelompok tertentu
Perilaku mencurigakan dalam keseharian
Tidak punya pekerjaan tetap tapi memiliki dana yang mencukupi
Sering berpindah tempat tinggal
Menyimpan bahan-bahan mencurigakan seperti pipa, pupuk, kabel, atau senjata rakitan
Menolak simbol atau institusi negara
Tidak mau menggunakan KTP, SIM, atau layanan negara
Menolak vaksin, BPJS, atau program pemerintah karena dianggap "thagut" (musuh agama)
Catatan Penting:
Waspada bukan berarti mencurigai semua orang. Deteksi dini harus disertai pendekatan persuasif dan pelaporan ke pihak berwenang bila ditemukan indikasi kuat.
Banyak teroris yang melakukan taqiyah (menyamar), sehingga tidak selalu tampak ekstrem di luar.
Terjaring Satpol PP, ASN Maros Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja Alasan Koordinasi |
![]() |
---|
Agenda Perdana Naili saat Jabat Wali Kota Palopo, ASN Dikumpul |
![]() |
---|
Bintang Terang Letting Kapolri, Irjen Marzuki Ali Basyah Promosi Kapolda Aceh |
![]() |
---|
Lelang Jabatan Pemkot Makassar Dilirik ASN Jember, Toraja, hingga Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Besaran Bantuan Insentif Guru Non-ASN, Cair Agustus - September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.