Tribun RT RW
Polemik Ranperwali RT/RW Makassar: Antara Ketaatan Hukum dan Hak Dipilih Warga
Salah satu pasal yang mengundang polemik adalah larangan bagi Pejabat Sementara (Pj) RT/RW untuk mencalonkan diri kembali dalam pemilihan
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Draf Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwali) Makassar terkait mekanisme pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) tengah memunculkan beragam pandangan di masyarakat.
Sejumlah ketentuan dalam draf tersebut menjadi bahan perdebatan.
Salah satu pasal yang mengundang polemik adalah larangan bagi Pejabat Sementara (Pj) RT/RW untuk mencalonkan diri kembali dalam pemilihan definitif.
Kendati demikian, rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar tentang mekanisme pemilihan RT dan RW kini memasuki tahap finalisasi.
Kebijakan ini dinilai diskriminatif oleh sebagian kalangan, terutama warga yang menganggap sejumlah Pj RT/RW telah bekerja baik dan layak diberi kesempatan kembali mencalonkan diri.
Mantan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulsel, Andi Januar Jaury Darwis pun angkat suara.
Andi Januar berpendapat, Perwali sebagai produk hukum kepala daerah tidak berdiri di atas hukum yang lebih tinggi.
“Perwali bisa dibatalkan jika terbukti bertentangan dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau bahkan Peraturan Daerah,” jelasnya.
Menurutnya, setiap pembatasan terhadap hak warga, termasuk hak untuk dipilih, harus berdasarkan alasan hukum yang sah dan objektif, bukan sekadar asumsi administratif.
“Jika ada warga yang ingin memilih kembali Pj RT atau RW karena dianggap mampu, seharusnya tidak serta-merta dilarang. Apalagi kalau alasannya hanya karena status jabatannya. Ini menyangkut hak konstitusional warga,” tegasnya.
Politisi Partai Demokrat itu, juga menjelaskan bahwa Perwali tidak otomatis gugur meskipun bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi.
Terdapat dua mekanisme resmi yang dapat ditempuh.
Pertama, Uji materiil ke Mahkamah Agung, bila terdapat substansi dalam Perwali yang dianggap melanggar hak atau prinsip konstitusi.
Kedua, pembatalan administratif oleh Gubernur, sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pemerintah kabupaten/kota, sesuai Pasal 251 UU No. 23 Tahun 2014.
Di tengah dinamika dan desakan publik, Wali Kota Makassar memiliki kewenangan untuk mencabut atau mengubah Perwali.
Sosok Tri Setianingsih Perempuan Tangguh di Balik RT 02 Masale |
![]() |
---|
Loyalitas Sang Ketua Pjs RT Masale: Siaga 24 Jam Demi Warga, Sakit pun Tetap Jalan |
![]() |
---|
Pemilihan RT Mendesak! DPRD Makassar Minta BPM Segera Tetapkan Jadwal Usai APBD Perubahan |
![]() |
---|
1.570 Warga Masale Makassar Siap Memilih Calon Ketua RT, Satu Suara Satu KK |
![]() |
---|
Kapan Pelaksanaan Pemilu RT/RW di Makassar? Ini Penjelasan Sekkot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.