Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Modus Solar Subsidi Terbongkar, Pelaku dari Luwu dan Kolaka Ditangkap di Barru

Keempat pelaku tersebut terdiri dari dua kelompok yang ditangkap di TKP yang berbeda. 

Penulis: Darullah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Keempat pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar ditahan di Mapolres Barru di Jl Jendral Sudirman, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulsel, Selasa (5/8/2025). 

"Dari hasil patroli tersebut kami menemukan mobil dumptruck yang mencurigakan, sehingga kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya. 

"Mobil dumptruck tersebut dimodifikasi yang memang digunakan untuk mengangkut BBM jenis solar yang dimasukkan ke dalam jeriken dan kemudian ditutup terpal di bak belakangnya," ujarnya. 

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak lagi dalam melakukan pengisian BBM subsidi.

"Dan jika mendapati aksi ilegal loading dan penjualan BBM yang tidak semestinya, kiranya melaporkan hal itu ke Polres Barru," jelasnya. 

"Kita tentu akan melakukan tindakan sebagaiamana perundang-undangan yang berlaku. Jadi kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan fasilitas yang diberikan oleh negara sebagai mana mestinya sesuai peraturan yang ada," imbaunya.  

Dari tangan pelaku Polisi mengamankan ratusan liter BBM jenis solar, puluhan jeriken, dan dua mobil dumptruck.

Atas perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling banyak Rp.60 M. 

 

 

 

Laporan jurnalis Tribun-Timur.com, Darullah

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved