Modus Solar Subsidi Terbongkar, Pelaku dari Luwu dan Kolaka Ditangkap di Barru
Keempat pelaku tersebut terdiri dari dua kelompok yang ditangkap di TKP yang berbeda.
Penulis: Darullah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, BARRU - Polres Barru tangkap empat pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi.
Keempat pelaku tersebut terdiri dari dua kelompok yang ditangkap di TKP yang berbeda.
Tiga pelaku diantaranya ditangkap di SPBU Bojo, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Sulsel pada Jumat (1/8/2025).
Ketiga pelaku tersebut berinisial HR (45), AB (24) dan SY (31).
Satu diantaranya merupakan supir dumptruck dan dua orang lagi adalah helper.
Ketiganya merupakan warga Kabupaten Luwu, Sulsel yang membeli solar Subsidi di Barru untuk diperdagangkan kembali di kampung halamannya.
Mereka membeli solar di beberapa SPBU di Barru, hanya saja tertangkap pada saat beli solar subsidi menggunakan mobil dumptruck di SPBU Bojo.
Sementara satu tersangka lainnya yang berinisial FS (22) ditangkap di SPBU Siawung, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulsel pada Sabtu (2/8/2025).
FS adalah warga Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
FS juga melakukan hal serupa, membeli solar di Barru untuk diperjual belikan kembali di Kolaka.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Barru, Iptu Akbar Sirajuddin kepada Tribun-Timur.com di Mapolres Barru, Selasa (5/8/2025).
Iptu Akbar membeberkan bahwa modus para pelaku dalam pengisian BBM solar dengan cara menggunakan beberapa barcode untuk mengelabui petugas SPBU dalam melakukan pengisian BBM
"Bahkan ada beberapa SPBU yang sampai dua kali ditempati mengisi BBM Solar," ujarnya.
"Ada juga yang melansir BBM solar dengan cara mengganti barcode sesuai plat nomor mobil yang digunakan untuk mengisi BBM," beber Iptu Akbar.
Sementara Kanit Pidum Polres Barru, Ipda Fauzi menjelaskan bahwa jaringan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut terendus pada saat tim Resmob melakukan patroli.
"Dari hasil patroli tersebut kami menemukan mobil dumptruck yang mencurigakan, sehingga kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
"Mobil dumptruck tersebut dimodifikasi yang memang digunakan untuk mengangkut BBM jenis solar yang dimasukkan ke dalam jeriken dan kemudian ditutup terpal di bak belakangnya," ujarnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak lagi dalam melakukan pengisian BBM subsidi.
"Dan jika mendapati aksi ilegal loading dan penjualan BBM yang tidak semestinya, kiranya melaporkan hal itu ke Polres Barru," jelasnya.
"Kita tentu akan melakukan tindakan sebagaiamana perundang-undangan yang berlaku. Jadi kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan fasilitas yang diberikan oleh negara sebagai mana mestinya sesuai peraturan yang ada," imbaunya.
Dari tangan pelaku Polisi mengamankan ratusan liter BBM jenis solar, puluhan jeriken, dan dua mobil dumptruck.
Atas perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling banyak Rp.60 M.
Laporan jurnalis Tribun-Timur.com, Darullah
Teror di Poros Trans Sulawesi, Bus PO Adhi Putra Jadi Korban Pelemparan Batu OTK |
![]() |
---|
Koperasi Bonelemo Luwu Pilih Modal Gotong Royong, Tolak Pinjaman Bank |
![]() |
---|
Lepas Kendali Toyota Rush Asal Luwu Utara Terjun ke Empang di Maros, 2 Penumpang Luka |
![]() |
---|
Kelompok Wanita Tani Galung Barru Dilatih Tingkatkan Produksi Ternak Ramah Lingkungan |
![]() |
---|
Pemkab Luwu dan Forkopimda Dukung Kepastian Hukum dan Percepatan Investasi di Luwu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.