Reformasi Polri
Daftar Tokoh Hadiri Public Hearing Tim Percepatan Reformasi Polri di Unhas, Ada 9 Profesor
Mahfud MD dan Jenderal Polisi (Purn) Badrodin Haiti hadir di Unhas menyerap aspirasi soal Percepatan Reformasi Polri.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
Ringkasan Berita:
- Tim Percepatan Reformasi Polri, dipimpin Prof Mahfud MD dan Jenderal (Purn) Badrodin Haiti, menggelar serap aspirasi di Fakultas Hukum Unhas Makassar.
- Para peserta, termasuk sembilan profesor dan perwakilan civil society, memberikan masukan agar Polri membatasi kekuasaan, menghapus kultur kekerasan dan korupsi, serta fokus pada fungsi utama melindungi masyarakat.
- Abdul Azis Dumpa dari LBH Makassar menyoroti berbagai pelanggaran HAM dan praktik kekerasan oleh Polri.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sembilan profesor menghadiri serap aspirasi Tim Percepatan Reformasi Polri di Fakultas Hukum Unhas, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Selasa (16/12/2025).
Dua Tim Reformasi yang hadir yaitu Mahfud MD dan Jenderal Polisi (Purn) Badrodin Haiti.
Prof Mahfud MD adalah Pakah Hukum Tatanegara.
Ia pernah menjabat Menkopolhukam ke-14 dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ke-2.
Jenderal Polisi (Purn) Badrodin Haiti adalah alumnus Akpol 1982.
Ia pernah menjabat Kapolri ke-22 dan Wakapolri ke-18.
Baca juga: Di Unhas, Mahfud MD Sebut Polri Butuh Pimpinan Tak Berpolitik
Mereka mendampingi Mahfud MD dan Jenderal Polisi (Purn) Badrodin Haiti ialah Humas Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto dan Eks Pimpinan KPK Laode M Syarif.
Delapan profesor hadir yaitu Prof Said Karim, Prof Aminuddin Ilmar, Prof Musakkir, Prof Abrar Saleng, Prof Aminuddin Salle, Prof Emeritus, Prof Amran Razak, Prof Ima Kusumah, Prof Andi Ima Kusuma, dan Prof Farida Patittingi.
Dialog dibuka oleh Wakil Rektor III Unhas Prof Dr Farida Patittingi sekaligus Plh Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM).
Salah satu peserta yang hadir dari kalangan Civil Society yaitu Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Azis Dumpa.
Abdul Aziz Dumpa, menilai selama ini upaya reformasi Polri selalu menemui kegagalan, karena lebih berfungsi sebagai alat kekuasaan daripada pelindung masyarakat.
"Setiap tahun, kami mencatat kasus kekerasan terhadap demonstran, kriminalisasi dan kekerasan terhadap pembela HAM, penyiksaan," kata Azis Dumpa ke tribun seusai pertemuan.
Kasus lainnya pembunuhan, penangkapan sewenang-wenang, undue delay, praktik mafia kasus, serta berbagai bentuk pelanggaran HAM lainnya terus terjadi di tubuh Polri.
Laporan-laporan atas kasus yang melibatkan kepolisian justru mandek dan semakin mengukuhkan impunitas.
"Kami memberi masukan kepada Tim Reformasi Polri agar dilakukan perubahan sistemik: membatasi kekuasaan, menghapus kultur kekerasan dan koruptif di tubuh Polri," terang Azis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-12-16-Suasana-public-hearing-atau-serap-aspirasi.jpg)