Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Amnesti dan Abolisi Hasto dan Tom Lembong Pukulan Penegakan Hukum Kita

Keputusan ini menjadi pukulan telak bagi semangat penegakan hukum yang objektif, transparan, dan bebas intervensi kekuasaan.

|
Editor: Sudirman
Ist
OPINI - Aswar Hasan Dosen Fisipol Unhas   

Jika awalnya hukum dipolitisasi untuk menjatuhkan, maka kini hukum kembali dipolitisasi untuk menyelamatkan. Dua-duanya sama buruknya bagi demokrasi.

Penyelesaian masalah hukum lewat jalur politik tidak hanya merusak institusi hukum, tetapi juga membiasakan rakyat melihat keadilan sebagai hasil lobi, bukan proses yang fair dan transparan (Kompas,2/7/2025).

Lebih keras lagi, Mahfud MD, tokoh hukum yang selama ini tidak pernah menyalahkan hakim dalam kasus korupsi, justru turut bersuara, bahwa "Rasa keadilan kita terancam."

Mahfud mengungkapkan bahwa dalam kasus Tom Lembong, tidak ditemukan keadilan. Ini menunjukkan bahwa krisis hukum kita sudah sampai ke jantungnya, yakni; kepercayaan publik terhadap peradilan dan penegak hukum.

Dengan amnesti dan abolisi ini, Indonesia sedang mengambil jalan pintas yang salah. Penyalahgunaan hukum untuk politik tidak bisa diselesaikan dengan menyalahgunakan politik atas nama hukum.

Jika preseden ini dibiarkan, maka bukan tidak mungkin amnesti dan abolisi ke depan hanya akan jadi instrumen kekuasaan, bukan alat koreksi keadilan.

Sementara itu, Advokat Ahmad Khozinuddin, Koordinator Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, menyatakan kekhawatirannya bahwa langka ini adalah prakondisi, agar  masyarakat melupakan kasus ijazah palsu Jokowi dan permisif.

Berdamai dengan kebohongan dan kepalsuan. Kekuasaan, akan membangun narasi demi persatuan kasus ijazah palsu akan dihentikan. Tapi, ini masih analisis dugaan.

Citra Rezim

Di sisi lain, ada dugaan bahwa putusan Amnesti dan Abolisi tersebut bisa jadi merupakan koreksi atas hasil politisasi hukum rezim di masa lalu yang merupakan  residu politisasi hukum.

Abolisi dan Amnesti itu adalah bentuk upaya mengikis atau menekan akibat campur tangan kepentingan politik dalam proses dan institusi hukum  pada rezim masa lalu,  agar hukum dapat ditegakkan secara objektif, adil, dan independen. 

Dengan demikian, itu merupakan pukulan penegakan hukum yang masih terpengaruh rezim masa lalu.

Sekaligus itu juga merupakan respon mengantisipasi kesimpulan dari opini publik bahwa proses dan putusan hukum atas Hasto dan Tom Lembong sarat politisasi dan minus rasionalisasi hukum sebagai panglima.

Karena rezim Prabowo tak ingin citranya tergerus dan ingin mengakhiri politisasi hukum dan berakhir pada Hasto dan Tom Lembong.

Yang lebih mengkhawatirkan lagi, adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sedang dibahas di DPR RI, khususnya terkait kewenangan penangkapan oleh polisi, menuai sorotan tajam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved