Laporan Dugaan Penipuan Legislator PKB Takalar Naik Sidik
Polres Takalar segera naikkan status laporan dugaan penipuan legislator PKB Sri Resky Ulandari. Korban akui rugi hingga Rp100 juta..
Penulis: Makmur | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNTAKALAR.COM – Kepolisian Resor Takalar segera menaikkan status penanganan perkara laporan dugaan penipuan anggota DPRD Takalar dari Fraksi PKB, Sri Resky Ulandari.
“Pekan depan digelar naik sidik,” kata Kasat Reskrim Polres Takalar, Ajun Komisaris Polisi Hatta, kepada Tribun-Timur.com, Minggu (3/8/2025).
Informasi dihimpun Tribun Timur, Sri Resky Ulandari bersama suaminya telah diperiksa penyidik Reskrim Polres Takalar.
Tribun-Timur menghubungi legislator tersebut untuk konfirmasi.
Ia memberikan tanggapan, namun enggan komentarnya dikutip.
Sementara itu, pihak keluarga pelapor Abdul Hakim Akbar, yakni Helmi Irawan, berharap kepolisian memproses laporan ini secepatnya.
“Kami ingin ini diproses. Kami sudah tidak ingin lagi dijanji akan dikembalikan uangnya,” kata Helmi.
Ia juga berharap kepolisian bersikap transparan dalam menangani perkara ini.
Helmi turut mendesak Ketua DPRD dan Badan Kehormatan DPRD Takalar mengambil sikap atas kasus ini.
Sebelumnya, Abdul Hakim Akbar (33), warga Dusun Bontolebang, Desa Moncongkomba, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, melaporkan Sri Resky Ulandari atas dugaan penipuan dan perbuatan curang.
Abdul Hakim mengaku ditipu Rp100 juta dengan iming-iming kerja sama bisnis solar.
Dana sebesar Rp100 juta disetorkan Hakim sebagai modal bisnis pada Maret 2025.
“Kesepakatannya, kita beli solar dari depot di Palopo lalu dikirim ke Luwu Timur. Katanya, di sana ada perusahaan tambang yang butuh suplai solar,” ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Kamis (17/7/2025).
Dalam perjanjian bisnis, Sri Resky menjanjikan keuntungan di setiap pengiriman.
Modal pun dijanjikan akan dikembalikan setiap selesai pengiriman.
“Tapi setelah pengiriman pertama, modal Rp100 juta tidak dikembalikan," katanya.
Hanya keuntungan sebesar Rp15 juta.
Sri Resky beralasan kepada Hakim bahwa modal digunakan lagi pembelian dan pengiriman berikutnya.
“Katanya, empat hari ke depan mau pengiriman lagi,” katanya.
Namun setelah pengiriman kedua, modal tak juga dikembalikan.
Keuntungan pun tak ada.
Abdul Hakim terus menagih, namun hanya mendapat janji palsu.
“Kalau ditagih, banyak alasannya,” katanya.
Merasa lelah menagih, Hakim mengultimatum Sri Resky untuk membayar sebelum Juli.
Namun hingga Juli, Sri Resky belum juga membayar.
Akhirnya, Hakim melaporkan kasus ini ke Polres Takalar pada Jumat, 4 Juli, dengan nomor laporan STTLP/174/VII/2025/SPKT POLRES TAKALAR/POLDA SULAWESI SELATAN.
Dalam laporan itu, bukan hanya Abdul Hakim merasa ditipu, tetapi juga seseorang bernama Kusnandar.
Ia mengaku ditipu Rp50 juta. (*)
Lonjakan Pemohon PPPK, Polres Maros Cetak 3.050 SKCK dalam Sepekan |
![]() |
---|
Green SM Taksi 'Panaskan' Persaingan, Driver Online: Potensi Timbulkan Persoalan Sosial |
![]() |
---|
Bupati Takalar: BTS 4G Telkomsel Buka Peluang Wisata dan Usaha Desa |
![]() |
---|
Nama-nama Komisaris dan Direksi Telkom 2025, Ada Putra Sulsel |
![]() |
---|
Takalar Mulai Bergerak, dari Simbol Menuju Substansi di Era Daeng Manye |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.