Divonis Bersalah Fitnah Jusuf Kalla, Silfester Matutina Segera Ditahan Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, mengungkapkan Silfester bakal diperiksa Kejari.
TRIBUN-TIMUR.COM - Imbas dugaan fitnah ke Wapres RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina akan ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Silfester Matutina sudah divonis bersalah oleh Kejagung RI sejak 2019.
Selama 6 tahun itu, Kejagung belum juga mengeksekusi Silfester Matutina.
Kejagung pun buka suara terkait belum ditahannya Silfester Matutina.
Solmet yang diketuai Silfester Matutina merupakan organisasi (organ) relawan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pada masa pemilu yang lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, mengungkapkan Silfester bakal diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
Dia mengatakan jika Silfester tidak memenuhi panggilan, dipastikan akan ditahan.
"Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau nggak diundang ya silahkan (dieksekusi atau ditahan). Harus dieksekusi," katanya di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (4/8/2025), dilansir dari Tribunnews.com.
Baca juga: Sosok Silfester Tuding Purnawirawan TNI Simpan Dendam Motif Pemakzulan Gibran, Orang Dekat Jokowi
Anang menegaskan karena vonis telah inkrah, maka tidak ada alasan untuk tidak menahan Silfester.
"Harus segera (ditahan) kan sudah inkrah. Kita nggak ada masalah semua," ujarnya.
Di sisi, pada hari ini, Silfester diperiksa di Polda Metro Jaya terkait laporan tentang dugaan pencemaran nama baik Jokowi dalam kasus tuduhan ijazah palsu.
Adapun Silfester diperiksa bersama dengan Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan dan beberapa pengurus lainnya.
"Hari ini saya, Silfester Matutina, bersama Ketua Peradi Bersatu, Pak Boy, dan juga Bang Ade, Sekjen Peradi Bersatu, dan Bang Lechumanan sebagai Wakil Ketua Peradi Bersatu dan juga pelapor," ujarnya di Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan.
Ia menjelaskan dipanggil oleh Polda Metro Jaya sebagai saksi. Silfester juga menegaskan tuduhan soal ijazah palsu terhadap Jokowi tidak terbukti.
Menurutnya, para terlapor dalam kasus ini akan disanksi pidana. Ada 12 orang yang disebut sudah menjadi terlapor di antaranya adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo; ahli digital forensik, Rismon Sianipar; dan pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma.
Jusuf Kalla: HUT PMI Bukan Sekadar Perayaan, tapi Ajakan untuk Tebar Kebaikan |
![]() |
---|
Ketua PMI Jusuf Kalla Terima Donasi Rp1,5 M dari Warga Tangerang Bantu Gaza |
![]() |
---|
Profil Iwan Setiawan Lukminto Aset Tanahnya Rp510 Miliar Disita Kejagung |
![]() |
---|
Andi Rosman Belajar Perihal Maruarar, Jalan Provinsi Dilewati Menteri ke Kota Sengkang Belum Mulus |
![]() |
---|
Profil Praswad Nugraha Eks Penyidik Minta Publik Tak Terkecoh, Kasus Nadiem di Kejagung dan KPK Beda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.