Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bendera One Piece

Profil Firman Soebagyo DPR RI Sebut Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT RI Makar

Namun jelang peringatan HUT RI, sejumlah sopir truk di Indonesia termasuk Sulsel mengibarkan bendera One Piece.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
VIRAL BENDERA ONE PIECE - Kolase foto: Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo dan tangkapan layar video viral bendera One Piece beredar jelang peringatan HUT RI ke-80 yang akan jatuh pada 17 Agustus 2025. 

Dalam video-video yang beredar pada akhir Juli 2025, tampak bendera Jolly Roger milik kru Topi Jerami dalam anime One Piece itu dikibarkan di rumah pribadi hingga bagian truk di berbagai daerah.

Ada pula memperlihatkan bendera dikibarkan berdampingan dengan bendera merah putih.

Dari narasi video yang beredar, bendera One Piece dikibarkan sebagai bentuk kritik sosial terhadap kondisi politik dan ketidakadilan yang dirasakan masyarakat.

Pengibaran bendera One Piece ini semakin jadi sorotan lantaran timing atau waktunya jelang peringatan HUT RI ke-80 pada 17 Agustus 2025 nanti.

Sebab, biasanya beberapa hari sebelum Hari Kemerdekaan Indonesia, masyarakat mengibarkan bendera merah putih.

Pengibaran Bendera One Piece Harus Jadi Alasan untuk Memperkuat Peran BPIP

Selain itu, Firman menyebut adanya potensi provokasi di kalangan sopir truk dan pelaku transportasi umum dan sponsor di balik penyebaran simbol tersebut. 

Menurutnya, fenomena pengibaran bendera One Piece harus menjadi alasan untuk memperkuat peran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Sebab, perkembangan teknologi digital membuat provokasi dan penyebaran informasi yang menyesatkan menjadi lebih mudah dilakukan. 

"Inilah tugas daripada BPIP dan tugas kami juga di MPR. Kami sedang melakukan kajian-kajian juga penguatan terhadap pemahaman ideologi dan pengamalannya itu terus dilakukan penguatan dengan modifikasi-modifikasi dengan cara-cara yang lebih mudah diterima," tutur Firman.

Firman menambahkan, kendaraan umum tidak seharusnya digunakan sebagai alat kampanye, baik positif maupun negatif.

Sehingga, ia mendorong revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJR) agar pengaturan soal fungsi kendaraan umum bisa lebih jelas dan tidak disalahgunakan. 

"Bahwa untuk transportasi umum dan kemudian angkutan umum yang sifatnya umum, jangan dijadikan alat kampanye, baik itu negatif maupun positif," ungkap dia.

"Sehingga, betul-betul alat transportasi itu digunakan untuk kepentingan-kepentingan pelayanan publik. Ini juga perlu diatur," tambah dia.

Profil Firman Soebagyo

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved