Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Permintaan Khusus Tom Lembong ke Prabowo, Eks Pejabat Terancam Jika Presiden Tolak

Tom Lembong segera bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Ia berterimakasih dan mengapresiasi Prabowo.

Editor: Ansar
Wartakota
TOM MINTA PERBAIKI - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong di Rumah Koalisi Perubahan AMIN, Jalan Brawijaya X, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2024). Tom Lembong mengaku berterimakasih dan mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto karena sudah memberikan abolisi kepada dirinya, namun ia tetap meminta Prabowo agar mekanisme hukum di Indonesia diperbaiki. 

Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.

Tujuan amnesti bisa beragam, termasuk mempromosikan rekonsiliasi, memulihkan perdamaian sosial, atau mengakhiri konflik. 

Abolisi diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, di mana presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Selain konstitusi, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan soal abolisi dan amnesti ini diusulkan pihaknya ke Presiden RI.

"Pemberian abolisi dan amnesti ini, pertimbangannya pasti demi kepentingan bangsa dan negara. Berpikirnya tengang NKRI. Itu yang paling utama," katanya.

Yang kedua kata Supratman kondusifitas dan merajut kebersamaan semua anak bangsa.

"Dan sekaligus untuk mempertimbangan membangun bangsa ini secara bersama-sama, dengan seluruh kekuatan elemen politik yang ada di Indonesia," katanya.

Selain itu juga dengan pertimbangan subjektif bahwa yang bersangkutan memiliki prestasi dan kontribusi kepada republik.

"Ini murni kajian hukum yang kami sampaikan," kata Supratman.

Menurutnya dengan pemberian abolisi dan amnesti ini maka semua proses hukum kepada mereka yang mendapatkannya dihentikan atau dihapuskan.

Pemberantasan korupsi omong kosong

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kecewa.

Amnesti dan abolisi digunakan Prabowo untuk memberi pengampunan terdakwa kasus tindak pidana korupsi.

"Saya prihatin dan kecewa ketika mendengar amnesti dan abolisi digunakan pada perkara tindak pidana korupsi," kata Novel dilansir CNN, Jumat (1/8/2025).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved