Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Permintaan Khusus Tom Lembong ke Prabowo, Eks Pejabat Terancam Jika Presiden Tolak

Tom Lembong segera bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Ia berterimakasih dan mengapresiasi Prabowo.

Editor: Ansar
Wartakota
TOM MINTA PERBAIKI - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong di Rumah Koalisi Perubahan AMIN, Jalan Brawijaya X, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2024). Tom Lembong mengaku berterimakasih dan mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto karena sudah memberikan abolisi kepada dirinya, namun ia tetap meminta Prabowo agar mekanisme hukum di Indonesia diperbaiki. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyampaikan permintaan ke Presiden Prabowo.

Presiden memberikan pengampunan berupa abolisi ke Tom Lembong.

Sebelumnya Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Vonis impor gula itu dijatuhkan hakim Tipikor.

Tom Lembong segera bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Ia berterimakasih dan mengapresiasi Prabowo.

Namun Tom Lembong tetap meminta agar mekanisme hukum di Indonesia diperbaiki.

Pernyataan Tom Lembong itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir di depan pintu masuk Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).

"Ya, Pak Tom memang memang seperti yang tadi saya katakan beliau mengapresiasi atas Keppres abolisi ini," kata dia.

"Tapi beliau tetap mengharapkan agar ada perbaikan mekanisme penegakan hukum di negara kita," lanjutnya.

Menurut Ari, hal itu disampaikan Tom Lembong karena dari kasus menjeratnya bisa menimpa pejabat negara lainnya saat sudah tidak menjabat.

Karena menurut pendapat Tom, pejabat negara sudah memberikan segalanya saat menjalankan tugasnya, namun saat tidak lagi menjabat rentan dijerat kasus hukum.

Perbaikan mekanisme hukum di Indonesia, menurut kuasa hukum Tom, bukan kepentingan dari kliennya tapi untuk masyarakat Indonesia di masa mendatang.

"Supaya betul-betul tegaknya hukum yang berkeadilan. Itu pesannya beliau," tegasnya.

Ari pun belum sempat membahas langkah kedepannya usai kliennya dibebaskan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved