Sidang Uang Palsu
Pegawai Bank BUMN dan Kamarang Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Uang Palsu
Dipimpin hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny, dan dua hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-GOWA.COM - Terdakwa Kamarang Dg Ngati dan Irfandy MT alias Fandy pegawai bank BUMN menjalani sidang tuntutan kasus sindikat uang palsu.
Sidang berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (1/8/2025)
Dipimpin hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny, dan dua hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin
Dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa.
Aria mengatakan terdakwa Kamarang dan Irfandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 36 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menuntut terdakwa Kamarang dan Irfandy dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan telah dijalani," ujarnya
Jaksa menyebut, para terdakwa didenda Rp 50 juta dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.
Jaksa menyampaikan hal-hal memberatkan terdakwa Kamarang dan Ilham antara lain
Perbuatan dua terdakwa merugikan dan meresahkan masyarakat
Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan permasalahan perekonomian negara
Hal meringankan Kamarang dan Irfandy dianggap sopan selama persidangan
Terdakwa Kamarang dan Irfandi mendapatkan uang palsu dari terdakwa Mubin.
Kamarang membeli uang palsu dari Mubin dengan nilai uang asli 8 juta ditukar Rp 18 juta.
Kamarang ditangkap pertama kali oleh personel Polsek Pallangga pada Desember 2024 lalu.
Ia ditangkap atas informasi dari penjaga agen BRI link di wilayah Kecamatan Pallangga.
Penjaga BRI Link tersebut menelpon salah satu anggota di Polsek Pallangga ihwal ada uang palsu.
Kamarang saat itu hendak membayar cicilan motor lewat BRI Link Rp 1 juta uang palsu pecahan 100 ribu.
Namun uang palsu miliknya ketahuan oleh penjaga BRI Link.
Kamarang kemudian, membelanjakan uang palsu 400 ribu di Pasar Minasa Maupa.
Sedangkan Irfandy membelanjakan uang palsu senilai lebih dari Rp 6 juta di dua mal ternama di Makassar.
Jumlah terdakwa diadili perkara sindikat uang palsu 15 orang.
8 terdakwa jalani sidang agenda berbeda Jumat (1/8/2025).
Tiga terdakwa yakni Manggabarani, Andi Haeruddin dan Sri Wahyudi jalani agenda sidang pledoi
Lima terdakwa lainnya agenda sidang pembacaan tuntutan yakni Satriyadi, Ilham, Mubin Nasir, Kamarang, dan Irfandy.
Sedangkan 7 terdakwa lainnya telah menjalani sidang, Rabu (30/7/2025)
Uang palsu diproduksi dua tempat yakni rumah Annar Salahuddin Sampetoding di Jl Sunu, Makassar dan Gedung Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar Jl HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Kasus sindikat produksi dan peredaran uang palsu ini melibatkan 15 terdakwa
Mereka adalah, Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim (Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar), Mubin Nasir (staf honorer UIN Alauddin), Sattariah, Andi Haeruddin (pegawai Bank BRI), Irfandi (pegawai Bank BNI)
Sri Wahyudi, Muhammad Manggabarani (PNS Dinas Infokom Sulbar), Satriadi (ASN DPRD Sulawesi Barat) Sukmawati (guru PNS), Ilham, Annar Salahuddin Sampetoding (Pengusaha dan politikus) dan Kamarang
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
Putusan Ditunda, Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding Nangis Peluk Istri dan Anak |
![]() |
---|
Sukmawaty Guru PNS Divonis 2 Tahun dan Sattariah 18 Bulan Penjara Kasus Uang Palsu UIN Alauddin |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Bantah Dakwaan Uang Palsu: 'Saya Dikriminalisasi' |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Sidang Duplik Hari Ini, Sukmawaty dan Sattariah Putusan |
![]() |
---|
Vonis 2 Terdakwa Uang Palsu UIN Alauddin Ditunda, Majelis Hakim Belum Siap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.