Sidang Uang Palsu
Pegawai Bank BUMN dan Kamarang Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Uang Palsu
Dipimpin hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny, dan dua hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Saldy Irawan
Ia ditangkap atas informasi dari penjaga agen BRI link di wilayah Kecamatan Pallangga.
Penjaga BRI Link tersebut menelpon salah satu anggota di Polsek Pallangga ihwal ada uang palsu.
Kamarang saat itu hendak membayar cicilan motor lewat BRI Link Rp 1 juta uang palsu pecahan 100 ribu.
Namun uang palsu miliknya ketahuan oleh penjaga BRI Link.
Kamarang kemudian, membelanjakan uang palsu 400 ribu di Pasar Minasa Maupa.
Sedangkan Irfandy membelanjakan uang palsu senilai lebih dari Rp 6 juta di dua mal ternama di Makassar.
Jumlah terdakwa diadili perkara sindikat uang palsu 15 orang.
8 terdakwa jalani sidang agenda berbeda Jumat (1/8/2025).
Tiga terdakwa yakni Manggabarani, Andi Haeruddin dan Sri Wahyudi jalani agenda sidang pledoi
Lima terdakwa lainnya agenda sidang pembacaan tuntutan yakni Satriyadi, Ilham, Mubin Nasir, Kamarang, dan Irfandy.
Sedangkan 7 terdakwa lainnya telah menjalani sidang, Rabu (30/7/2025)
Uang palsu diproduksi dua tempat yakni rumah Annar Salahuddin Sampetoding di Jl Sunu, Makassar dan Gedung Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar Jl HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Kasus sindikat produksi dan peredaran uang palsu ini melibatkan 15 terdakwa
Mereka adalah, Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim (Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar), Mubin Nasir (staf honorer UIN Alauddin), Sattariah, Andi Haeruddin (pegawai Bank BRI), Irfandi (pegawai Bank BNI)
Sri Wahyudi, Muhammad Manggabarani (PNS Dinas Infokom Sulbar), Satriadi (ASN DPRD Sulawesi Barat) Sukmawati (guru PNS), Ilham, Annar Salahuddin Sampetoding (Pengusaha dan politikus) dan Kamarang
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
Putusan Ditunda, Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding Nangis Peluk Istri dan Anak |
![]() |
---|
Sukmawaty Guru PNS Divonis 2 Tahun dan Sattariah 18 Bulan Penjara Kasus Uang Palsu UIN Alauddin |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Bantah Dakwaan Uang Palsu: 'Saya Dikriminalisasi' |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Sidang Duplik Hari Ini, Sukmawaty dan Sattariah Putusan |
![]() |
---|
Vonis 2 Terdakwa Uang Palsu UIN Alauddin Ditunda, Majelis Hakim Belum Siap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.