Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mengapa Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto? Ini Kata Pengamat

Kini diduga ada unsur politik dalam pemberian abolisi pada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

Tayang:
Editor: Ansar
Tribunnews.com
TOM LEMBONG DAN HASTO KRISTIYANTO - Mantan Mendag Tom Lembong, di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (1/7/2025) (kiri). Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, jelang sidang putusan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025) (kanan). Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai keputusan Prabowo Subianto dalam pemberian abolisi dan amnesti sebagai pelajaran. 

Barter adalah transaksi jual beli tanpa menggunakan uang, melainkan dengan menukar barang dengan barang atau barang dengan jasa yang bernilai setara.

"Ini sebuah catatan yang harus dipertanggung jawabkan dalam sejarah, bagaimana pada akhirnya penguasa memberi semacam pelajaran, semacam teknik pengelolaan negara yang bersandar pada teori dan filsafat bernegara maupun ilmu," katanya, Jumat (1/8/2025), dilansir YouTube Kompas TV.

"Ini sebuah barter antara kepentingan politik dan barter keputusan hukum."

"Akhirnya sebuah negosiasi hubungan politik dan pembebasan terdakwa," jelas Suparji Ahmad.

Selanjutnya, Suparji menyinggung adanya kerja sama demi koalisi yang besar.

Ia menilai Prabowo ingin merangkul berbagai pihak agar tidak ada oposisi dalam pemerintahannya.

"Menurut saya ini sebuah mekanisme yang tidak sesuai dengan fitrah dari abolisi dan amnesti itu, karena pada dasarnya demi keuntungan hukum yang lebih besar."

"Ini bisa dijustifikasi bangsa dan negara bekerja sama untuk koalisi besar, jadi jangan sampai ada oposisi, semua akhirnya dirangkul, dan syarat dirangkul adalah pembebasan itu," papar Suparji.

Disetujui DPR RI

DPR RI menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menuturkan surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” ungkap Dasco.

DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk untuk terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," terang Dasco.

Dasco Unggah Foto bersama Megawati-Puan

HASTO DAPAT AMNESTI -1
HASTO DAPAT AMNESTI - Dalam tiga foto yang ditampilkan, terlihat bahwa Dasco ditemani oleh Mensesneg Prasetyo Hadi bertemu dengan Megawati serta Puan dan Prananda. (Tangkapan layar Instagram @sufmi_dasco)
Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved