Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mengapa Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto? Ini Kata Pengamat

Kini diduga ada unsur politik dalam pemberian abolisi pada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

Tayang:
Editor: Ansar
Tribunnews.com
TOM LEMBONG DAN HASTO KRISTIYANTO - Mantan Mendag Tom Lembong, di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (1/7/2025) (kiri). Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, jelang sidang putusan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025) (kanan). Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai keputusan Prabowo Subianto dalam pemberian abolisi dan amnesti sebagai pelajaran. 

Sufmi Dasco Ahmad mengunggah momen pertemuannya dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, tak lama setelah mengumumkan pemberian abolisi dan amnesti itu.

Foto tersebut diunggah Dasco di akun Instagram pribadinya @sufmi_dasco pada Kamis (31/7/2025) dengan caption "Merajut Tali Kebangsaan dan Persaudaraan".

Dalam tiga foto yang ditampilkan, terlihat Dasco ditemani oleh Mensesneg Prasetyo Hadi.

Sementara itu, Megawati didampingi oleh kedua anaknya, yakni Puan Maharani dan Prananda Prabowo.

Pada foto pertama, Dasco dan Prasetyo Hadi tampak sedang berdiskusi dengan Megawati serta Puan dan Prananda di sebuah ruang tamu. Namun, belum diketahui pasti lokasi pertemuan itu.

Kemudian, pada foto kedua menampilkan potret mereka bersama, dan terakhir ada swafoto antara Dasco, Puan, dan Prasetyo Hadi.

Perbedaan Abolisi dan Amnesti

Dilansir laman jogja.polri.go.id, abolisi adalah penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan hukuman pengadilan pidana kepada seseorang terpidana, penjahat yang melakukan delik.

Sementara, amnesti adalah pernyataan umum (diterbitkan melalui atau dengan undang-undang) yang memuat pencabutan semua akibat pemidanaan dari suatu perbuatan pidana (delik) tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana (delik) tertentu, bagi terpidana, terdakwa yang dinyatakan bersalah melakukan delik-delik tersebut.

Dikutip dari pid.kepri.polri.go.id, amnesti merupakan salah satu hak presiden di bidang yudikatif sebagai akibat penerapan sistem pembagian kekuasaan.

Pengaturan amnesti diatur dalam Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 UU tersebut dinyatakan Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana.

Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman.

Berdasarkan Pasal 4 dinyatakan akibat dari pemberian amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang yang diberikan amnesti dihapuskan.

Dalam penjelasannya disebutkan:

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved