Mengapa Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto? Ini Kata Pengamat
Kini diduga ada unsur politik dalam pemberian abolisi pada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
TRIBUN-TIMUR.COM - Presiden Prabowo Subianto memberi abolisi terhadap Tom Lemong dan amnesti Hasto Kristiyanto.
Tom Lembong terpidana kasus korupsi dan Hasto kasus suap.
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong, divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula periode 2015-2016.
Majelis Hakim memvonis Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Hasto divonis penjara 3 tahun dan 6 bulan.
Hasto juga didenda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti kurungan 3 bulan.
Adapun abolisi adalah hak dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang tindak pidana, serta menghentikan proses hukum sedang berjalan.
Sementara amnesti, pengampunan atau penghapusan hukuma diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang terlibat tindak pidana tertentu.
Amnesti diberikan melalui Undang-undang atau keputusan resmi lainnya.
Kini diduga ada unsur politik dalam pemberian abolisi pada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai keputusan Prabowo Subianto sebagai pelajaran.
Menurutnya, ada upaya barter dalam pemberian abolisi dan amnesti tersebut.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), barter adalah sistem perdagangan yang dilakukan dengan cara saling bertukar barang.
Daftar 43 Wakil Menteri Jabat Komisaris BUMN Meski Dilarang MK |
![]() |
---|
Sosok 5 Calon Kuat Menko Polkam Prabowo Pengganti Budi Gunawan |
![]() |
---|
Delapan Hari Sudah Menpora Kosong, Terlama Sejak Orde Baru |
![]() |
---|
Daftar 25 Jenderal Bintang 3 Bersyarat Jabat Kapolri: Masih Ada Akpol 91 Letting Listyo, Suyudi 94 |
![]() |
---|
Segini Gaji dan Tunjangan Kapolri Bakal Ditinggalkan Jenderal Listyo Sigit Jika Diganti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.