Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mengapa Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto? Ini Kata Pengamat

Kini diduga ada unsur politik dalam pemberian abolisi pada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
TOM LEMBONG DAN HASTO KRISTIYANTO - Mantan Mendag Tom Lembong, di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (1/7/2025) (kiri). Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, jelang sidang putusan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025) (kanan). Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai keputusan Prabowo Subianto dalam pemberian abolisi dan amnesti sebagai pelajaran. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Presiden Prabowo Subianto memberi abolisi terhadap Tom Lemong dan amnesti Hasto Kristiyanto.

Tom Lembong terpidana kasus korupsi dan Hasto kasus suap.

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong, divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula periode 2015-2016.

Majelis Hakim memvonis Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Hasto divonis penjara 3 tahun dan 6 bulan.

Hasto juga didenda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti kurungan 3 bulan.

Adapun abolisi adalah hak dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang tindak pidana, serta menghentikan proses hukum sedang berjalan.

Sementara amnesti, pengampunan atau penghapusan hukuma diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang terlibat tindak pidana tertentu. 

Amnesti diberikan melalui Undang-undang atau keputusan resmi lainnya.

Kini diduga ada unsur politik dalam pemberian abolisi pada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai keputusan Prabowo Subianto sebagai pelajaran.

Menurutnya, ada upaya barter dalam pemberian abolisi dan amnesti tersebut.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), barter adalah sistem perdagangan yang dilakukan dengan cara saling bertukar barang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved