Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Makna Pengibaran Bendera One Piece Ramai di Truk, Maknanya Bikin Geram

Bendera tersebut bergambar tengkorak putih tersenyum dengan dua tulang bersilang di latar hitam.

Tangkap Layar
Bendera One Piece di sebuah truk melintas 

TRIBUN-TIMUR. COM - Ramai bendera one piece di truk-truk di Indonesia.

Bendera one piece ini menyita perhatian di momen Agustusan.

Apa makna bendera One Piece ini?

Bendera tersebut bergambar tengkorak putih tersenyum dengan dua tulang bersilang di latar hitam.

Topi jerami yang menjadi ikon milik Monkey D. Luffy berada di atas tengkorak.

Dalam serial manga One Piece bendera ini digunakan kelompok bajak laut saat beraksi mencapai tujuan tertentu.

One Piece merupakan komik asal Jepang yang ditulis dan diilustrasikan oleh Eiichiro Oda pada 1997.

Tokoh utama dalam komik ini bernama Monkey D. Luffy seorang laki-laki yang memiliki kemampuan tubuh elastis.

Monkey D. Luffy memulai petualangannya melintasi Grand Line demi menemukan harta karun legendaris yang disebut One Piece.

Berikut tiga fakta ajakan pengibaran bendera One Piece:

1. Bentuk Kritik Pemerintah

Peneliti Kebijakan Publik, Riko Noviantoro, menerangkan pengibaran bendera One Piece merupakan inisiatif dari warga sebagai bagian dari kritik pemerintah.

"Munculnya bendara One Piece merupakan simbol kritik publik terhadap situasi sosial. Tentu kritik itu lebih ditujukan kepada pemerintah sebagai penyelenggara negara," bebernya, Kamis (31/7/2025), dikutip dari TribunBekasi.com.

Hal serupa pernah terjadi saat muncul simbol Indonesia Darurat sebagai bentuk kekecewaan akan kebijakan pemeritah.

Riko Noviantoro menambahkan pemerintah harus menerima fenomena ini dan menjadikannya perbaikan.

2. Aturan Pengibaran Bendera

Riko menjelaskan bendera One Piece tak boleh dikibarkan di atas bendera merah putih.

Aturan pengibaran bendera merah putih telah diatur sehingga warga yang melanggar dapat disanksi.

Aturan itu tertuang dalam UU no 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang dan Lagu Kebangsaan.

"Munculnya gagasan untuk mengibarkan bendera One Piece pada 17 Agustus perlu diperhatikan secara cermat, jika ditemukan pelanggaran terhadap pelecehan pada bendera Merah Putih maka berpotensi dikenakan sanksi, ini yang kiranya publik juga memahami," tuturnya.

Pasal 66 dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 secara tegas melarang tindakan yang merusak martabat Bendera Negara. Termasuk di dalamnya perbuatan seperti merobek, membakar, menginjak, atau bentuk penghinaan lain yang dilakukan dengan sengaja.

Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenai hukuman pidana berupa penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

3. Anggota DPR RI Kritik Pengibaran One Piece

Fenomena pengibaran bendera One Piece memicu respons serius dari Firman Soebagyo, anggota DPR RI Fraksi Golkar.

Ia menyebut tren tersebut sebagai cerminan lunturnya pemahaman ideologi Pancasila di kalangan anak muda.

“Ini bukan sekadar gaya atau hiburan. Ada kemerosotan wawasan kebangsaan yang perlu segera ditangani,” paparnya, Kamis (31/7/2025).

Firman mendorong agar pendidikan ideologi dan moral kembali digalakkan sejak usia dini.

Menurutnya, kurikulum dari SD hingga SMA perlu menanamkan nilai-nilai kebangsaan secara lebih intensif dan relevan.

Ia juga menyoroti potensi provokasi di sektor transportasi, terutama di kalangan sopir truk dan pelaku angkutan umum.

Firman menduga ada pihak tertentu yang sengaja mendorong penyebaran simbol bajak laut sebagai bentuk propaganda terselubung.

Untuk merespons situasi ini, Firman mengusulkan penguatan peran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui revisi undang-undang.

Ia menekankan perlunya pendekatan yang lebih kontekstual, agar nilai-nilai Pancasila bisa diterima dan dipahami oleh generasi muda.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved