Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

DLH Makassar Usul Tugas Tambahan untuk Ketua RT/RW, Setiap Lorong Wajib Ada Bank Sampah

Hal tersebut disampaikan Kepala DLH Makassar, Helmy Budiman, dalam Rapat Koordinasi Teknis bersama Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
Siti Aminah/Tribun-Timur.com
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Helmy Budiman. 

TRIBUN-TIMUR.COM — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar mengusulkan revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait penilaian kinerja RT/RW.

Revisi ini bertujuan untuk memasukkan program lingkungan seperti eco enzim, maggot, dan biopori sebagai indikator penilaian kinerja Ketua RT/RW.

Hal tersebut disampaikan Kepala DLH Makassar, Helmy Budiman, dalam Rapat Koordinasi Teknis bersama Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku di Balai Kota Makassar, Jumat (1/8).

“Kami menyarankan Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) merevisi perwali yang ada. Salah satu kewajiban RT/RW nantinya adalah menyiapkan eco enzim, biopori, maggot, dan bank sampah minimal satu unit di setiap wilayah,” kata Helmy.

Program ini disebut selaras dengan instruksi Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, yang menargetkan Ketua RT/RW menjadi pelopor pengolahan sampah di lingkungan masing-masing.

Ketua RT/RW diharapkan mampu mengajak dan memfasilitasi masyarakat dalam memilah dan mengolah sampah rumah tangga, terutama sampah organik yang akan diolah menjadi biopori, maggot, dan eco enzim.

Selain itu, setiap RT juga diminta menyediakan lahan untuk penanaman lubang biopori.

Program ini akan dikaitkan dengan lomba kebersihan dan penataan lingkungan di tingkat RT/RW, kelurahan, dan kecamatan.

“Setiap bulan akan ada penilaian. Kelurahan yang meraih nilai tertinggi akan memberikan kontribusi pada penilaian tingkat kecamatan, dan akan kami beri penghargaan,” tambah Helmy.

Saat ini, penilaian kinerja RT/RW masih mengacu pada Perwali Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Lainnya, termasuk RT/RW.

Perwali tersebut menetapkan sembilan indikator kinerja, antara lain: Lorong Wisata, Bank Sampah, Retribusi Sampah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Sombere and Smart City, Buku Administrasi RT/RW, Deteksi Dini Kerawanan Sosial, Data Penduduk Non Permanen, serta Deteksi Dini Kerawanan Bencana.

Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, sebelumnya menyampaikan kemungkinan penggantian indikator Lorong Wisata dengan program urban farming, sebagai penyesuaian terhadap program prioritas Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved