Ada Lagi Perusahaan Lokal Sulsel Susul KSP Multi Niaga-Abu Tour Pailit
Pengadilan Negeri Makassar menyatakan perusahaan itu keadaan pailit melalui putusan yang dibacakan pada Senin, (14/7/2025).
Hal itu terjadi karena kurator tak menemukan aset atau dana atas nama koperasi Multi Niaga.
Pengadilan kemudian mencabut status pailit atas nama koperasi.
Status pailit tetap berlaku bagi Mubyl Handaling secara pribadi.
Kurator aktif melakukan taksasi dan penelusuran aset yang dimiliki.
Mubyl Handaling, tutup usia pada Minggu, 28 Agustus 2022.
Ia menghembuskan nafas terakhir pada pukul 10.20 WIB di Jakarta.
Abu Tour
Majelis hakim Pengadilan Niaga Makassar yang dipimpin oleh Budiansyah, S.H., M.H., secara resmi memutuskan bahwa Abu Tours tidak memiliki itikad baik dalam menyusun usulan perdamaian penyelesaian utang, 20 September 2018.
Akhirnya, perusahaan bersama pimpinan utamanya dinyatakan pailit.
Dalam amar putusan PKPU Nomor 04/Pdt.Sus‑PKPU.PAILIT/2018/PN.Niaga Mks, selain menyatakan pailit, hakim juga menunjuk Tasman Gultom SH MH sebagai kurator dan Baslin Sinaga SH MH sebagai Hakim Pengawas untuk menyelesaikan distribusi aset kepada para kreditur jemaah, agen, dan mitra perusahaan
Kreditur utama dalam kasus ini merupakan ribuan jemaah yang gagal diberangkatkan umrah.
Estimasi kerugian mencapai Rp1,4–1,5 triliun.
Karena tidak adanya aset koperasi, kewajiban utang dibebankan secara pribadi kepada pemilik.
Muhammad Hamzah Mamba, pendiri PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours), telah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Maret 2018
Hamzah Mamba dan Komisaris Abu Tours, Khairuddin, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan pencucian uang oleh calon jemaah umrah.
Jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar 86.720 orang.
PN Makassar menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Hamzah Mamba dan denda sebesar Rp500 juta.
Kasasi ditolak oleh Pengadilan Tinggi, menjadikan vonis 20 tahun penjara tetap berlaku.(*)
| Setelah Enam Tahun Berjuang, Darwin Fatir Menang Praperadilan |
|
|---|
| Mengenal Prof Oemar Seno Adji, Mantan Ketua MA Namanya Terpampang di PN Makassar |
|
|---|
| PN Makassar Putuskan Perjanjian 1992 Mengikat, SK Direksi KIMA Dibatalkan |
|
|---|
| Jaksa Beberkan Dugaan Rekayasa Data Kredit PT Delima Agung Utama di Pengadilan Negeri Makassar |
|
|---|
| SAKSI KATA: Hakim Ad Hoc PN Makassar Buka-bukaan Soal Kesenjangan Kesejahteraan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20250731_PERUSAHAAN-PAILIT_zarindah-pailit.jpg)