Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ada Lagi Perusahaan Lokal Sulsel Susul KSP Multi Niaga-Abu Tour Pailit

Pengadilan Negeri Makassar menyatakan perusahaan itu keadaan pailit melalui putusan yang dibacakan pada Senin, (14/7/2025).

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Muh Hasim Arfah
ilustrasi by AI
PERUSAHAAN PAILIT-Ilustrasi by AI dibuat Kamis (31/7/2025), perusahaan properti pailit. Pengadilan Negeri Makassar resmi menyatakan PT Zarindah Perdana dalam keadaan pailit melalui putusan yang dibacakan pada Senin, (14/7/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSARPengadilan Negeri Makassar mempailitkan salah satu perusahaan pengembang ternama di Sulsel.

 Pengumuman pailit itu melalui putusan yang dibacakan pada Senin, (14/7/2025).

Putusan tersebut tidak dilakukan secara verstek (tanpa kehadiran tergugat).

Dalam amar putusan yang diterima redaksi tribun-timur.com, Rabu (30/7/2025), Hakim Niaga Timotius Djemey SH ditunjuk sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi seluruh proses kepailitan perusahaan tersebut.

Pengadilan juga mengangkat empat kurator untuk mengurus dan menyelesaikan seluruh proses hukum kepailitan.  

Keempatnya secara resmi membentuk Tim Kurator yang akan bertanggung jawab mengelola dan membereskan aset-aset perusahaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Zarindah Garden Pattalassang, Kehidupan Berkualitas di Tengah Keindahan Alam

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan bahwa:

  • Biaya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan imbalan jasa pengurus akan ditetapkan kemudian
  • Biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator juga akan ditentukan setelah kurator menyelesaikan seluruh tugasnya dan proses kepailitan dinyatakan berakhir
  • Debitor dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.241.000 (dua juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah).

Kasus Pailit bukan yang pertama. 

Sebelumnya, ada kasus pailit untuk perusahan KSP Multi Niaga dan Abu Grup.  

KSP Multi Niaga 

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Multi Niaga dan pemiliknya, Mubyl Handaling, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Makassar setelah mengalami tunggakan kredit.

Pada 2011, KSP Multi Niaga menarik kredit kumulatif sebesar senilai Rp22,5 miliar, yang dijamin oleh Mubyl Handaling sebagai pemilik. 

Namun pada 2013, kredit tersebut mulai macet dan piutang masuk ke dalam kategori bermasalah. Bank JTrust Indonesia bersama Bank BNI, BRI, dan Bank BJB mengajukan PKPU ke pengadilan.

Setelah melalui proses hukum yang panjang dan tidak tercapainya kesepakatan perdamaian kreditur, pada awal 2015, Pengadilan Niaga Makassar resmi menyatakan KSP Multi Niaga dan Mubyl Handaling dalam keadaan pailit.

Presiden Direktur PT Multi Niaga Nusantara Ventura, Mubyl Handaling, hadir dalam diskusi Tren Hunian Jangkung di kantor Tribun Timur Jl Cendrawasih Makassar, Senin (25/8/2014).
Presiden Direktur PT Multi Niaga Nusantara Ventura, Mubyl Handaling, hadir dalam diskusi Tren Hunian Jangkung di kantor Tribun Timur Jl Cendrawasih Makassar, Senin (25/8/2014). (TRIBUN TIMUR/RASNI)

Setelah penetapan pailit, tercatat bahwa utang Mubyl Handaling mencapai sekitar Rp28 miliar, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadinya sebagai penjamin. 

Hal itu terjadi karena kurator tak menemukan aset atau dana atas nama koperasi Multi Niaga.

Pengadilan kemudian mencabut status pailit atas nama koperasi.

Status pailit tetap berlaku bagi Mubyl Handaling secara pribadi.

Kurator aktif melakukan taksasi dan penelusuran aset yang dimiliki.

Mubyl Handaling, tutup usia pada Minggu, 28 Agustus 2022.

Ia menghembuskan nafas terakhir pada pukul 10.20 WIB di Jakarta.

 

Abu Tour 

Majelis hakim Pengadilan Niaga Makassar yang dipimpin oleh Budiansyah, S.H., M.H., secara resmi memutuskan bahwa Abu Tours tidak memiliki itikad baik dalam menyusun usulan perdamaian penyelesaian utang, 20 September 2018.

Akhirnya, perusahaan bersama pimpinan utamanya dinyatakan pailit.

Dalam amar putusan PKPU Nomor 04/Pdt.Sus‑PKPU.PAILIT/2018/PN.Niaga Mks, selain menyatakan pailit, hakim juga menunjuk Tasman Gultom SH MH sebagai kurator dan Baslin Sinaga SH MH sebagai Hakim Pengawas untuk menyelesaikan distribusi aset kepada para kreditur jemaah, agen, dan mitra perusahaan 

Kreditur utama dalam kasus ini merupakan ribuan jemaah yang gagal diberangkatkan umrah.

Estimasi kerugian mencapai Rp1,4–1,5 triliun.

CEO abu tours, Muh Hamzah Mamba kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang berlangsung di Pengadilan Negeri, Makassar, Rabu (14/11/2018).
CEO abu tours, Muh Hamzah Mamba kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang berlangsung di Pengadilan Negeri, Makassar, Rabu (14/11/2018). (sanovra/tribun timur)

Karena tidak adanya aset koperasi, kewajiban utang dibebankan secara pribadi kepada pemilik.

Muhammad Hamzah Mamba, pendiri PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours), telah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Maret 2018

Hamzah Mamba dan Komisaris Abu Tours, Khairuddin, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan pencucian uang oleh calon jemaah umrah.

Jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar 86.720 orang.

PN Makassar menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Hamzah Mamba dan denda sebesar Rp500 juta.

Kasasi ditolak oleh Pengadilan Tinggi, menjadikan vonis 20 tahun penjara tetap berlaku.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
2 - 2
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved