Ada Lagi Perusahaan Lokal Sulsel Susul KSP Multi Niaga-Abu Tour Pailit
Pengadilan Negeri Makassar menyatakan perusahaan itu keadaan pailit melalui putusan yang dibacakan pada Senin, (14/7/2025).
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Pengadilan Negeri Makassar mempailitkan salah satu perusahaan pengembang ternama di Sulsel.
Pengumuman pailit itu melalui putusan yang dibacakan pada Senin, (14/7/2025).
Putusan tersebut tidak dilakukan secara verstek (tanpa kehadiran tergugat).
Dalam amar putusan yang diterima redaksi tribun-timur.com, Rabu (30/7/2025), Hakim Niaga Timotius Djemey SH ditunjuk sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi seluruh proses kepailitan perusahaan tersebut.
Pengadilan juga mengangkat empat kurator untuk mengurus dan menyelesaikan seluruh proses hukum kepailitan.
Keempatnya secara resmi membentuk Tim Kurator yang akan bertanggung jawab mengelola dan membereskan aset-aset perusahaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Zarindah Garden Pattalassang, Kehidupan Berkualitas di Tengah Keindahan Alam
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan bahwa:
- Biaya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan imbalan jasa pengurus akan ditetapkan kemudian
- Biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator juga akan ditentukan setelah kurator menyelesaikan seluruh tugasnya dan proses kepailitan dinyatakan berakhir
- Debitor dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.241.000 (dua juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah).
Kasus Pailit bukan yang pertama.
Sebelumnya, ada kasus pailit untuk perusahan KSP Multi Niaga dan Abu Grup.
KSP Multi Niaga
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Multi Niaga dan pemiliknya, Mubyl Handaling, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Makassar setelah mengalami tunggakan kredit.
Pada 2011, KSP Multi Niaga menarik kredit kumulatif sebesar senilai Rp22,5 miliar, yang dijamin oleh Mubyl Handaling sebagai pemilik.
Namun pada 2013, kredit tersebut mulai macet dan piutang masuk ke dalam kategori bermasalah. Bank JTrust Indonesia bersama Bank BNI, BRI, dan Bank BJB mengajukan PKPU ke pengadilan.
Setelah melalui proses hukum yang panjang dan tidak tercapainya kesepakatan perdamaian kreditur, pada awal 2015, Pengadilan Niaga Makassar resmi menyatakan KSP Multi Niaga dan Mubyl Handaling dalam keadaan pailit.
Setelah penetapan pailit, tercatat bahwa utang Mubyl Handaling mencapai sekitar Rp28 miliar, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadinya sebagai penjamin.
Hal itu terjadi karena kurator tak menemukan aset atau dana atas nama koperasi Multi Niaga.
Pengadilan kemudian mencabut status pailit atas nama koperasi.
Status pailit tetap berlaku bagi Mubyl Handaling secara pribadi.
Kurator aktif melakukan taksasi dan penelusuran aset yang dimiliki.
Mubyl Handaling, tutup usia pada Minggu, 28 Agustus 2022.
Ia menghembuskan nafas terakhir pada pukul 10.20 WIB di Jakarta.
Abu Tour
Majelis hakim Pengadilan Niaga Makassar yang dipimpin oleh Budiansyah, S.H., M.H., secara resmi memutuskan bahwa Abu Tours tidak memiliki itikad baik dalam menyusun usulan perdamaian penyelesaian utang, 20 September 2018.
Akhirnya, perusahaan bersama pimpinan utamanya dinyatakan pailit.
Dalam amar putusan PKPU Nomor 04/Pdt.Sus‑PKPU.PAILIT/2018/PN.Niaga Mks, selain menyatakan pailit, hakim juga menunjuk Tasman Gultom SH MH sebagai kurator dan Baslin Sinaga SH MH sebagai Hakim Pengawas untuk menyelesaikan distribusi aset kepada para kreditur jemaah, agen, dan mitra perusahaan
Kreditur utama dalam kasus ini merupakan ribuan jemaah yang gagal diberangkatkan umrah.
Estimasi kerugian mencapai Rp1,4–1,5 triliun.
Karena tidak adanya aset koperasi, kewajiban utang dibebankan secara pribadi kepada pemilik.
Muhammad Hamzah Mamba, pendiri PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours), telah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Maret 2018
Hamzah Mamba dan Komisaris Abu Tours, Khairuddin, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan pencucian uang oleh calon jemaah umrah.
Jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar 86.720 orang.
PN Makassar menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Hamzah Mamba dan denda sebesar Rp500 juta.
Kasasi ditolak oleh Pengadilan Tinggi, menjadikan vonis 20 tahun penjara tetap berlaku.(*)
| Setelah Enam Tahun Berjuang, Darwin Fatir Menang Praperadilan |
|
|---|
| Mengenal Prof Oemar Seno Adji, Mantan Ketua MA Namanya Terpampang di PN Makassar |
|
|---|
| PN Makassar Putuskan Perjanjian 1992 Mengikat, SK Direksi KIMA Dibatalkan |
|
|---|
| Jaksa Beberkan Dugaan Rekayasa Data Kredit PT Delima Agung Utama di Pengadilan Negeri Makassar |
|
|---|
| SAKSI KATA: Hakim Ad Hoc PN Makassar Buka-bukaan Soal Kesenjangan Kesejahteraan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20250731_PERUSAHAAN-PAILIT_zarindah-pailit.jpg)