Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Truk Tambang Ugal-ugalan di Maros, DPRD Minta Pemkab Bertindak

Aktivitas truk tambang tak hanya mengganggu warga, tetapi juga mengancam keselamatan, terutama pelajar.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Nurul Hidayah
TRUK TAMBANG - Truk tambang melintas di jalan poros Moncongloe, Kabupaten Maros, Rabu (30/7/2025). Warga mengeluhkan truk tambang pengangkut material tanah beroperasi pagi buta dan kerap ugal-ugalan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS -DPRD Maros menyoroti aktivitas truk tambang pengangkut tanah yang kerap melaju ugal-ugalan di jalan kabupaten.

Anggota Komisi II DPRD Maros, Andi Safriadi, meminta penindakan dari Pemkab dan instansi terkait.

“Perlu kesadaran semua pihak, terutama sopir. Jangan memacu kendaraan terlalu cepat. Maros ini padat penduduk,” kata politisi PAN itu, Rabu (30/7/2025).

Ia menyebut aktivitas truk tambang tak hanya mengganggu warga, tetapi juga mengancam keselamatan, terutama pelajar.

Andi menambahkan, truk tambang juga menyebabkan kerusakan jalan.

“Truk-truk itu lewat di jalan kabupaten yang seharusnya tidak untuk kendaraan berat. Tapi kita tidak dapat kontribusi apa-apa dari retribusi tambang,” jelasnya.

Menurut dia, hingga kini Maros tidak menerima pemasukan dari sektor pajak tambang.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan studi banding ke Kendari dan Konawe, Sulawesi Tenggara, bulan depan.

“Kami ingin belajar bagaimana mereka mengelola retribusi tambang,” ucapnya.

Baca juga: 2 Hari Menghilang, Warga Bantaeng Ditemukan Tewas Mengapung di Bekas Tambang Galian C

Anggota Komisi II lainnya, Arie Anugerah, juga menyoroti truk tambang yang melintas sebelum pukul 08.00 Wita.

Ia meminta Dishub menindak tegas truk yang melanggar Peraturan Bupati.

“Beberapa titik rawan karena berdekatan dengan sekolah dan pasar. Perlu penertiban lebih serius,” tegas Arie.

Ia menduga, sopir ugal-ugalan karena kejar target muatan harian.

“Ini soal keselamatan. Harus ada pengawasan lebih ketat,” tambahnya.

Kabid Perhubungan Maros, Muhammad Darwis, mengaku sudah menerima laporan dari warga.

Ia mengatakan akan melakukan kunjungan ke lokasi penambangan.

“Kami akan beri sosialisasi ke sopir truk di daerah Moncongloe,” ujarnya dikonfirmasi via telepon, Jumat (25/7/2025).

Darwis menyebut operasional truk tambang sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).

Jam operasi dimulai pukul 08.00 sampai 17.00 Wita.

Jika truk melintas sebelum jam itu, bisa dianggap pelanggaran.

“Sanksi tegas bisa diberikan oleh pihak Satlantas,” katanya.

Kasat Lantas Polres Maros, Iptu Muhammad Arfah, menyatakan sopir wajib pakai penutup bak truk.

“Kalau masih ada truk yang tak pakai terpal, akan kami tindak dengan tilang,” tegasnya.

Ia menambahkan, sosialisasi lanjutan akan digelar usai Operasi Patuh.

“Setelah operasi, kami langsung turun ke lokasi tambang,” tutupnya.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved