Kronologi Mahasiswa Aniaya Pacar hingga Babak Belur di Mamuju, Muka Sampai Benjol
Mahasiswa MMA (25) dipenjara di Polresta Mamuju usai menganiaya pacarnya. MMA terbakar api cemburu.
Benjol hingga nyeri dada.
Herman Basir menambahkan, korban juga menolak damai dengan pelaku.
"Karena korban tolak damai, maka proses hukum kami lanjutkan," ujar Herman kepada wartawan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Sebelumnya diberitakan, MAA ditangkap Tim Resmob Polresta Mamuju di kamar kosnya di wilayah Kota Mamuju, Senin (28/7/2025).
Ia ditangkap setelah penyidik menerima laporan pengaduan sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP / B / 201 / VII / 2025 / SPKT Resta Mamuju.
Keterangan polisi, MAA diduga menganiaya korban insial SR karena cemburu.
"Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, jar Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay kemarin. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com
| Viral Tawuran Mahasiswa di Sekitar Kampus Unim Bone, Warga: Bukan Gara-gara Rebutan Perempuan |
|
|---|
| Dua Mahasiswa Unismuh Luka Serius Diserang Kelompok Tak Dikenal, Satu Terkena Busur di Mata |
|
|---|
| Mahasiswa Sastra Jepang Unhas Meninggal Usai Kecelakaan di Pintu 0 |
|
|---|
| Gandeng WALHI, Mahasiswa KKP Fisip Unismuh Ajak Siswa Makassar Peduli Lingkungan |
|
|---|
| Peringati Sumpah Pemuda, GAM Luwu Raya Desak Pemerintah Buka Ruang Demokrasi Tanpa Kriminalisasi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.