Kronologi Mahasiswa Aniaya Pacar hingga Babak Belur di Mamuju, Muka Sampai Benjol
Mahasiswa MMA (25) dipenjara di Polresta Mamuju usai menganiaya pacarnya. MMA terbakar api cemburu.
Benjol hingga nyeri dada.
Herman Basir menambahkan, korban juga menolak damai dengan pelaku.
"Karena korban tolak damai, maka proses hukum kami lanjutkan," ujar Herman kepada wartawan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Sebelumnya diberitakan, MAA ditangkap Tim Resmob Polresta Mamuju di kamar kosnya di wilayah Kota Mamuju, Senin (28/7/2025).
Ia ditangkap setelah penyidik menerima laporan pengaduan sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP / B / 201 / VII / 2025 / SPKT Resta Mamuju.
Keterangan polisi, MAA diduga menganiaya korban insial SR karena cemburu.
"Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, jar Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay kemarin. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com
Unibos dan Poltekbos Sambut 4.891 Mahasiswa Baru, Termasuk 20 Mahasiswa Asing |
![]() |
---|
FEB Unismuh Makassar Tanamkan Semangat Akademik dan Literasi Keuangan 385 Mahasiswa Baru |
![]() |
---|
FISIP Unismuh Tantang Mahasiswa Baru Bersaing Birokrasi Robot |
![]() |
---|
Mahasiswa Papua Demo PN Makassar, Desak 4 Tapol Sorong Dibebaskan |
![]() |
---|
Prabowo Sentil Makar, BEM SI: Jangan Sekadar Omon-Omon, Bongkar Aktor Demo Makar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.