Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Uang Palsu

Cerita Dua Saksi saat Penggeledahan Rumah Annar Sampetoding di Sidang Kasus Uang Palsu

Sidang dipimpin hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny, dan dua hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin

TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Rahmatiah (45) dan Rini Librayati (37), menjalani pemeriksaan saksi meringankan terhadap terdakwa  Syahruna dan John Biliater pada sidang  sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar di ruang kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (30/7/2025)  

TRIBUN-GOWA.COM -  Dua saksi Rahmatiah (45) dan Rini Librayati (37), menceritakan ketika terdakwa Syahruna dan John Biliater ditangkap kasus sindikat uang palsu.

Sidang lanjutan sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar di ruang kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (30/7/2025)

Sidang dipimpin hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny, dan dua hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin

Dihadiri dua Jaksa Penuntut Umum (JPU), Basri Baco dan Aria Perkasa

Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi meringankan terhadap terdakwa Syahruna dan John Biliater.

Menurut saksi Rahmatiah, ketika itu dia sedang di luar.

Dia baru tahu ada penggerebekan polisi di rumah bosnya Annar Jl Sunu 3, Makassar setelah diberitahu ketua RT

Rahmatiah kaget sesampainya di rumah Annar malam itu.

"Syahruna dulu ditangkap, sehari setelahnya baru John Biliater," ucapnya

Saat Syahruna ditangkap, Rahmatia melihat beberapa barang turut disita.

"Ada kayak mesin-mesin, ada uang kertas. Lembaran ada gambaran uangnya," kata pengawas asisten rumah tangga tersebut

Ia tidak sempat memberitahukan bosnya Annar karena handphone disita polisi. 

Rahmatiah juga turut dibawa bersama Rini ke Mapolsek Pallangga malam itu.

"Saya juga sempat ditahan enam hari Yang Mulia di Polsek. Tapi saya tidak tahu apa soal uang palsu," ucapnya

Setelah itu, ia pun dibebaskan polisi setelah menjalani proses pemeriksaan.

Majelis hakim menanyakan keadaan saat rumah Annar digerebek polisi

"Saya kaget dan tidak habis pikir juga dan saya heran (ada kasus uang palsu)," jelasnya

"Saya ditahan tujuh hari, ditanya soal uang palsu, saya tidak pernah tahu dan liat. Tidak tahu sama sekali soal pembuatan uang palsu," sambungnya

Saksi Rini berkerja sebagai asisten rumah tangga di rumah Annar Sampetoding.

Rini mengaku kaget saat  penggerebekan rumah Annar.

Kala itu ia baru pulang dari pasar belanja bahan sembako untuk kebutuhan dapur.

"Sampai di depan sudah ada dua polisi, buka gerbang banyak ada sekira 10 orang polisi," jelasnya

Ia juga sempat ditahan di Mapolsek Pallangga dan dipulangkan dianggap tidak terbukti terlibat

 


Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved