Ternyata Ini Tujuan 20 Kades Setorkan Uang ke Elsye Hartuti Camat Lulusan STPDN, Total Rp65 Juta
23 orang ditangkap dalam OTT di Kantor Camat Pagar Gunung. Salah satunya Camat Pagar Gunung Elsye Hartuti.
TRIBUN-TIMUR.COM - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) terhadap camat dan perangkat desa di Kecamatan Pagar Gunung, Lahat, masih jadi perbincangan.
Kecamatan Pagar Gunung merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Pulau Pinang pada tahun 2008.
OTT merupakan penangkapan pelaku saat mereka tengah melakukan tindak pidana atau sesaat setelahnya.
Total 23 orang ditangkap Tim Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel di Kantor Camat Pagar Gunung, Kamis (24/7/2025) sore.
Masing-masing Camat Pagar Gunung Elsye Hartuti, 20 kepada desa (kades), dan dua kepala seksi (kasi).
Dari ke-23 orang tersebut, empat diantaranya perempuan, termasuk Elsye Hartuti, sedang sisanya laki-laki.
OTT di Kantor Camat Pagar Gunung atas perintah dan persetujuan Kepala Kejati Sumsel, terkait dugaan aliran dana desa kepada oknum penegak hukum.
Tindakan ini diambil sebagai peringatan agar pemerintah desa tidak menyalahgunakan dana desa.
Apalagi untuk kepentingan pihak-pihak yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Adhryansah, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan setiap kades diminta menyetorkan sejumlah uang masing-masing Rp7 juta.
Sumber uang tersebut terindikasi dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang masuk lingkup Keuangan Negara.
Lebih lanjut, pihaknya masih melakukan pendalaman perkara untuk mengusut dugaan ini.
Terutama terkait dugaan aliran dana ke oknum penegak hukum dan dugaan kejadian berulang di periode sebelumnya.
"Dugaan ini masih proses pendalaman," ungkap Adhryansah, Jumat (25/7/2025) dikutip dari TribunSumsel.com.
Adhryansah mendorong para kepala desa (kades) untuk meminta pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri melalui program Jaga Desa agar terhindar dari praktik korupsi.
“Hal ini harus menjadi perhatian untuk daerah-daerah lain,” tegas Adhryansah.
Kronologi OTT dan Tujuan Setoran
Kejadian ini bermula dari adanya undangan rapat persiapan peringatan HUT ke-80 RI di Kantor Camat Pagar Gunung pada Kamis (24/7/2025) sore.
Sebanyak 20 Kades di Kecamatan Pagar Gunung hadir.
Mereka membawa uang masing-masing Rp7 juta.
Uang tersebut dikumpulkan ke Kantor Kecamatan Pagar Gunung.
Nantinya, uang itu disetorkan Camat Pagar Gunung Elsye Hartuti ke aparat hukum.
Belum sempat menyetorkan ke yang bersangkutan, 23 orang itu keburu kena OTT.
Mereka lalu dibawa ke Kantor Kejati Sumsel di Palembang menggunakan tiga unit mobil.
Mereka tiba di Kejati Sumsel sekira pukul 22.10 WIB.
Dengan pengawalan ketat, satu persatu digiring ke ruang pemeriksaan di lantai atas gedung Kejati Sumsel.
2 Ditetapkan Tersangka
Setelah diperiksa, dua kades ditetapkan sebagai tersangka.
Dua kepala desa menjabat sebagai Ketua Forum Kades dan Bendahara Forum Kades berinisial N serta JS.
Keduanya ditetapkan tersangka atas dugaan adanya aliran dana untuk oknum penegak hukum (APH).
"Benar hari ini kita melakukan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam operasi tangkap tangan di kantor camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat," ungkap Ardhryansah.
Mengutip TribunSumsel.com, N dan JS ditetapkan jadi tersangka karena melakukan pemerasan yang dilakukan beberapa tahun belakangan.
"Sehingga Kejati melalui jalur intelijen dan perdata dan tata usaha negara (datun) akan mendampingi seluruh kades dalam pengelolaan anggaran Dana Desa sehingga tercipta tata kelola yang anti korupsi," katanya.
Ardhryansah mengungkap kerugian mencapai Rp65 juta.
Meski terlihat kecil, namun dana tersebut berasal dari dana desa yang harusnya dimanfaatkan masyarakat.
Ardhryansah menuturkan, kedua tersangka melancarkan aksinya dengan cara meminta kepala desa untuk iuran Rp7 juta per tahun yang diambil dari dana desa.
Selain itu, diduga uang tersebut ada kaitannya dengan aliran dana untuk penegak hukum.
"OTT ini dilakukan karena adanya dugaan aliran dana untuk Oknum Penegak Hukum."
"Uang yang diberikan oleh para kepala desa terindikasi dari anggaran dana desa yang masuk dalam lingkup keuangan negara," lanjut Adhryansah.
Pihak Kejati saat ini tengah melakukan penyidikan soal aliran dana dari dana desa ini.
Pasal Dilanggar 2 Kades
2 kades tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Palembang.
Tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Mereka juga disangkakan Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Modus Operandi
Modus operandi kasus ini yakni pimpinan forum meminta diadakannya iuran dana sosial, seperti kegiatan sosial dan silahturahmi dengan Instansi Pemerintah.
Para tersangka meminta agar para kades untuk iuran masing-masing dalam periode satu tahun sebesar Rp7 juta.
Sebelumnya, di awal periode para kades telah menyerahkan uang tersebut masing-masing sebesar Rp3,5 juta.
Uang diberikan kepada Bendahara Forum Kades.
Adapun sumber dananya diambil dari Dana Desa, di masing-masing wilayah.
Daftar Nama Terjaring OTT
Berikut nama 23 orang yang terjaring OTT di Pagar Gunung Lahat :
1. Camat, Elsye Hartuti, SSTP MM
2. Kasi Pemerintahan Kecamatan Pagar Gunung, Gimin
3. Kasi Ekobang Kecamatan Pagar Gunung, Sisko.
4. Kades Air Lingkar, Ujang Suri
5. Pejabat Sementara (Pjs) Kades Bandung Agung, Tira
6. Pejabat Sementara (Pjs) Kades Batu Rusa, Jang Harsen
7. Kades Danau, Yasarmin
8. Kades Germidar Ilir, Yustaheri
9. Kades Germidar Ulu, Mirwan
10. Kades Karang Agung, Alaudin
11. Kades Kedaton, Yeni Heriyanti
12. Pejabat Sementara (Pjs) Kades Kupang, Beta
13. Kades Lesung Batu, Wardi
14. Kades Merindu, Sasmiati
15. Kades Muara Dua, Junidi Suhri
16. Kades Padang, Nahudin
17. Kades, Pagar Gunung, Andi
18. Kades Pagar Alam, Arwan
19. Kades Penantian, Darsenidi
20. Kades Rimba Sujud, Budi Pratama
21. Kades Sawah Darat, Aprilawati
22. Kades Siring Agung, Yupi Herwansah
23. Kades Tanjung Agung, Deka Junitra. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kasus Camat dan 20 Kades di Pagar Gunung Lahat Kena OTT, Diduga Ada Setoran Rp7 Juta Pakai Dana Desa dan BREAKING NEWS : 2 Kades Jadi Tersangka Dalam OTT Dugaan Pemerasan di Kantor Camat Pagar Gunung Lahat
PHK Sulsel Tertinggi di Sulawesi, Peringkat 6 Terbanyak Indonesia |
![]() |
---|
30 Tahun Melangkah Bersama, 2 Sahabat Alumni STPDN yang Kini Jabat Kadis di Pemkab Luwu |
![]() |
---|
Rincian Lengkap Harta Elsye Hartuti Mulai 2018-2024, Camat Lulusan STPDN Terjaring OTT Kejari Lahat |
![]() |
---|
Kronologi OTT Elsye Hartuti Lulusan IPDN, Diamankan Bersama 20 Kepala Desa, 2 Sudah Tersangka |
![]() |
---|
Camat Elsye Hartuti Jebolan IPDN Bukan Tersangka Meski Terjaring OTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.