Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ternyata Ini Tujuan 20 Kades Setorkan Uang ke Elsye Hartuti Camat Lulusan STPDN, Total Rp65 Juta

23 orang ditangkap dalam OTT di Kantor Camat Pagar Gunung. Salah satunya Camat Pagar Gunung Elsye Hartuti.

Editor: Sakinah Sudin
Istimewa
CAMAT KENA OTT - Kolase: Potret Camat Pagar Gunung Lahat Elsye Hartuti (kiri) dan momen Elsye Hartuti digiring ke gedung Kejati Palembang pasca terjari OTT bersama 20 Kades dan dua kasi, Kamis (24/7/2025). Terungkap tujuan kades setor uang jutaan rupiah per orang. 

"Benar hari ini kita melakukan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam operasi tangkap tangan di kantor camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat," ungkap Ardhryansah.

Mengutip TribunSumsel.com, N dan JS ditetapkan jadi tersangka karena melakukan pemerasan yang dilakukan beberapa tahun belakangan.

"Sehingga Kejati melalui jalur intelijen dan perdata dan tata usaha negara (datun) akan mendampingi seluruh kades dalam pengelolaan anggaran Dana Desa sehingga tercipta tata kelola yang anti korupsi," katanya.

Ardhryansah mengungkap kerugian mencapai Rp65 juta.

Meski terlihat kecil, namun dana tersebut berasal dari dana desa yang harusnya dimanfaatkan masyarakat.

Ardhryansah menuturkan, kedua tersangka melancarkan aksinya dengan cara meminta kepala desa untuk iuran Rp7 juta per tahun yang diambil dari dana desa.

Selain itu, diduga uang tersebut ada kaitannya dengan aliran dana untuk penegak hukum.

"OTT ini dilakukan karena adanya dugaan aliran dana untuk Oknum Penegak Hukum."

 "Uang yang diberikan oleh para kepala desa terindikasi dari anggaran dana desa yang masuk dalam lingkup keuangan negara," lanjut Adhryansah.

Pihak Kejati saat ini tengah melakukan penyidikan soal aliran dana dari dana desa ini.

Pasal Dilanggar 2 Kades

2 kades tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Palembang.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Mereka juga disangkakan Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved