Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ternyata Ini Tujuan 20 Kades Setorkan Uang ke Elsye Hartuti Camat Lulusan STPDN, Total Rp65 Juta

23 orang ditangkap dalam OTT di Kantor Camat Pagar Gunung. Salah satunya Camat Pagar Gunung Elsye Hartuti.

Editor: Sakinah Sudin
Istimewa
CAMAT KENA OTT - Kolase: Potret Camat Pagar Gunung Lahat Elsye Hartuti (kiri) dan momen Elsye Hartuti digiring ke gedung Kejati Palembang pasca terjari OTT bersama 20 Kades dan dua kasi, Kamis (24/7/2025). Terungkap tujuan kades setor uang jutaan rupiah per orang. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) terhadap camat dan perangkat desa di Kecamatan Pagar Gunung, Lahat, masih jadi perbincangan.

Kecamatan Pagar Gunung merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Pulau Pinang pada tahun 2008.

OTT merupakan penangkapan pelaku saat mereka tengah melakukan tindak pidana atau sesaat setelahnya.

Total 23 orang ditangkap Tim Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel di Kantor Camat Pagar Gunung, Kamis (24/7/2025) sore.

Masing-masing Camat Pagar Gunung Elsye Hartuti, 20 kepada desa (kades), dan dua kepala seksi (kasi).

Dari ke-23 orang tersebut, empat diantaranya perempuan, termasuk Elsye Hartuti, sedang sisanya laki-laki.

OTT di Kantor Camat Pagar Gunung atas perintah dan persetujuan Kepala Kejati Sumsel, terkait dugaan aliran dana desa kepada oknum penegak hukum.

Tindakan ini diambil sebagai peringatan agar pemerintah desa tidak menyalahgunakan dana desa.

Apalagi untuk kepentingan pihak-pihak yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Adhryansah, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan setiap kades diminta menyetorkan sejumlah uang masing-masing Rp7 juta.

Sumber uang tersebut terindikasi dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang masuk lingkup Keuangan Negara. 

Lebih lanjut, pihaknya masih melakukan pendalaman perkara untuk mengusut dugaan ini.

Terutama terkait dugaan aliran dana ke oknum penegak hukum dan dugaan kejadian berulang di periode sebelumnya.

"Dugaan ini masih proses pendalaman," ungkap Adhryansah, Jumat (25/7/2025) dikutip dari TribunSumsel.com.

Adhryansah mendorong para kepala desa (kades) untuk meminta pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri melalui program Jaga Desa agar terhindar dari praktik korupsi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved